Site icon Beritaenam.com

Kasus Habib Bahar soal ‘Jokowi Haid,’ Ngabalin: Siapapun Harus Dihukum dan Dipenjarakan

Ali Mochtar Ngabalin.

Beritaenam.com, Jakarta – Habib Bahar bin Smith dipolisikan karena ceramahnya menyatakan ‘Jokowi kayaknya banci’ hingga ‘Jokowi haid’. Pihak Istana Kepresidenan percaya polisi profesional menangani laporan tersebut.

“Kami percaya kepada pemangku kuasa hukum secara profesional bekerja dalam penegakan hukum dan keadilan,” ujar Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin melalui pesan singkat, Jumat (30/11/2018).

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah nama yang disebut Habib Bahar dalam video ceramah tersebut. Istana meminta polisi adil dan tidak pandang bulu soal penegakkan hukum.

“Siapa pun harus diperiksa, diadili dan dihukum dipenjarakan agar ada efek jera di negeri ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Siapa pun anda, status sosial dan politik apapun yang anda sandang, saya berharap secepatnya Polri bisa memproses yang bersangkutan,” terang Ngabalin, seperti dikutip dari detik.com

Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11).

Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Menerima laporan dari Jokowi Mania, polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait ceramah Habib Bahar yang menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’ dan ‘Jokowi haid’.

“Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/11).

Exit mobile version