Site icon Beritaenam.com

Kasus Videografer Didakwa Korupsi Rp202 Juta karena Tarif yang Disepakati Kepala Desa

kasus videografer didakwa korupsi

Sumatera – Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, adalah seorang videografer profesional asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Saat pandemi Covid-19 meluluhlantakkan industri kreatif pada 2020, ia berinisiatif menyusun proposal pembuatan video profil desa dan menawarkannya langsung kepada kepala desa di wilayah Karo, tanpa broker, tanpa perantara. Akhirnya kasus videografer Amsal Chrsty Sitepu disebut rugikan uang negara karena alasan markup anggaran.

Dari 50 desa yang dihubungi, 20 desa di empat kecamatan, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, menyepakati tarif Rp30 juta per video. Kontrak ditandatangani, pekerjaan diselesaikan, dan pembayaran berjalan sesuai kesepakatan. Tidak ada satu pun kepala desa yang mengajukan keberatan atas hasil maupun harga.

Masalah baru muncul empat tahun kemudian. Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit atas penggunaan dana desa dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 024/LHP/K/2025 pada 13 November 2025. Dalam audit itu, nilai wajar pekerjaan Amsal ditetapkan hanya Rp24,1 juta per desa, dengan cara menghapus seluruh komponen kreatif menjadi nol rupiah.

Komponen Biaya Tagihan Amsal Nilai Audit
Pengambilan gambar & kamera 12.000.000 12.000.000
Concept / Ide kreatif 2.000.000 Rp0
Clip-on (mikrofon lapel) 1.500.000 Rp0
Cutting & editing footage 10.000.000 Rp0
Dubbing narator 2.500.000 Rp0
Operasional & lainnya 2.000.000 12.100.000
TOTAL PER DESA Rp30.000.000 Rp24.100.000

Berdasarkan selisih tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona menyatakan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 dan mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pada sidang tuntutan 20 Februari 2026, JPU menuntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian uang pengganti Rp202 juta.

  “Ide, konsep, editing, hingga dubbing itu bagian dari pekerjaan profesional, bukan hal yang muncul begitu saja. Jika ini disebut korupsi, seharusnya tidak mungkin dilakukan sendiri.”

— Amsal Christy Sitepu, pledoi di PN Medan, 4 Maret 2026

Inti Kejanggalan: Kreativitas Dinilai Rp0

Persoalan paling mendasar dalam kasus ini adalah metodologi audit. Inspektorat menghapus komponen concept/ide, clip-on, cutting, editing, dan dubbing dari perhitungan nilai wajar, seolah seluruh elemen pascaproduksi video tidak memiliki nilai ekonomi.

Padahal tidak ada Peraturan Menteri, Standar Biaya Umum (SBU), maupun peraturan LKPP yang mengatur tarif baku untuk jasa videografi. Jika tidak ada acuan resmi, dengan dasar apa auditor menetapkan Rp24,1 juta sebagai ‘nilai wajar’?

Satu kejanggalan lain yang disorot publik: 20 kepala desa yang menyetujui, menandatangani kontrak, dan mencairkan dana desa hanya berstatus saksi, bukan tersangka. Padahal merekalah yang memegang otoritas anggaran dan secara sadar menyepakati harga Rp30 juta.

  “Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu. Komisi III mengingatkan penegak hukum bahwa semangat KUHP baru adalah keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.”

— Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, 29 Maret 2026

Respons Nasional dan Jadwal Vonis

Kasus ini viral pada 29 Maret 2026 setelah video TikTok dari akun @AmsaldanLovia menyebar luas. Ribuan pekerja industri kreatif, fotografer, editor, desainer, bereaksi keras, mempertanyakan apakah profesi mereka kini berisiko pidana saat mengerjakan proyek pemerintah.

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan kasus ini ‘sarat ketidakadilan’ dan menyoroti bahwa jasa kreatif tidak dapat dinilai seperti pengadaan barang fisik yang memiliki harga pasar terstandar.

Vonis Amsal Christy Sitepu dijadwalkan dibacakan di Gedung Cakra IV Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026 pukul 10.00 WIB. Keputusan majelis hakim akan menjadi preseden penting: apakah menawarkan jasa kreatif kepada pemerintah desa, dengan harga yang disepakati secara sukarela, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca juga: OTT KPK: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Ditangkap, Rp 19,5 Miliar Harta Disita

Exit mobile version