Site icon Beritaenam.com

Keadaan Genting, Hanya 11 Bidang Perkantoran Ini Buka di Jakarta

#PSPBkembali

Beritaenam.com — Kegiatan perkantoran dan hiburan, termasuk tempat indah dengan protokol kesehatan. Mulai tanggal 14 September, khususnya di Jakarta akan dibelakukan ketat kembali.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Hanya 11 bidang yang boleh beroperasi mulai Senin, 14 September 2020

Bidang yang non essential dilarang ada kegiatan di perkantoran. Kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan di rumah.

“Prinsipnya, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies Baswedan, Gubernur di Jakarta.

Berikut 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor, yaitu:

1.Kesehatan;

2.Bahan pangan/makanan/minuman;

3.Energi;

4.Komunikasi dan teknologi informasi;

5.Keuangan;

6.logistik.

7.Perhotelan;

8.Konstruksi;

9.Industri strategis;

10.Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Jakarta kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat

  • Jakarta akan kembali harus menerapkan work from home alias bekerja dari rumah.
Anies mengatakan, situasi Jakarta memang sudah dalam kondisi darurat. Bagaimana tidak, tren kasus harian Jakarta kini naik ke rata-rata 800-1.000 kasus.
Begitu juga dengan positivity rate mingguan Jakarta yang kini konsisten di atas 10 persen. Padahal, batas aman WHO ada di angka 5 persen.
Tak hanya itu, saat ini Jakarta juga tengah dibayang-bayangi dengan ketersediaan rumah sakit untuk tangani corona. Juga makam khusus pasien corona.
PSBB yang pernah diterapkan Jakarta merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 13 mengatur:
(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan

f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Exit mobile version