Site icon Beritaenam.com

Kebijakan Anies Soal IMB Reklamasi Ditentang Keras

Pulau reklamasi Jakarta Utara.

beritaenam.com, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi.

Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyatakan, langkah Anies tidak beda dengan gubernur-gubernur sebelumnya.

Sebab, Anies dan gubernur-gubernur sebelum sama-sama mengeluarkan kebijakan yang memaksakan berjalannya reklamasi di Jakarta bagian utara. Padahal seharusnya tidak boleh berjalan.

“Gubernur DKI Jakarta sampai saat ini juga tidak ada bedanya dengan pemimpin rezim reklamasi sebelumnya,” kata Tubagus, di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.

Tubagus juga menyoal Anies yang menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar hukum menerbitkan IMB. Padahal Pergub tersebut bermasalah.

Titik masalahnya adalah Pergub tersebut terbit setelah ada aktivitas di pulau reklamasi. Tubagus mencontohkan, pengerjaan proyek di Pulau D pada 25 Agustus 2015.

Kemudian pada 2016 nampak bangunan berdiri di pula D pada 24 Maret. Sedangkan, Pergub Nomor 206 tahun 2016 baru ditetapkan pada 25 Oktober 2016.

“Artinya sudah disusun perencanaannya baru kemudian ada peraturan itu,” ujarnya.

Ia mengatakan IMB dan proyek reklamasi tidak dapat terpisahkan. Menurutnya, pemerintahan Anies saat ini justru memfasilitasi kelanjutan proyek pulau buatan yang terlanjur dibangun.

“Jika kesalahan dan keterlanjuran terus dibiarkan sesungguhnya Gubernur DKI Jakarta sedang membawa lingkungan hidup Jakarta ke arah yang semakin tidak jelas,” ungkapnya.

Exit mobile version