Site icon Beritaenam.com

Kebijakan Baru Arab Saudi: Jangan Pakai Istilah ‘Wisata Religi’ untuk Haji dan Umrah

Ilustrasi.

beritaenam.com, Jakarta – Kebijakan baru mengenai haji dan umrah dikeluarkan oleh pemerintahan Arab Saudi. Kebijakan tersebut berupa pelarangan menggunakan istilah ‘wisata religi’ (siyaahah ad-diiniyyah) untuk kegiatan haji dan umrah.

“Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia,” kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima (10/3/2019).

“Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi,” lanjutnya.

Endang menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.

“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” tutur Endang.

Menurut Endang, selama ini istilah ‘wisata religi’ kerap digunakan dalam penawaran paket-paket penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

Istilah ‘wisata religi’ biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.

“Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus,” jelas Endang.

Exit mobile version