Kejagung telusuri bunker dan brankas lain yang diduga milik eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, sementara kepemilikan 74 kilogram emas batangan sitaan masih didalami penyidik. Penelusuran dilakukan berdasarkan kepentingan penyidikan, bukan opini publik.
Latar Kejagung Telusuri Bunker Milik Febrie
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam merespons pernyataan Komisi III DPR mengenai kemungkinan keberadaan bunker dan brankas lain milik Febrie. Anang menegaskan penyidik akan menambahkan langkah apa pun yang dinilai perlu untuk kepentingan pengusutan perkara. Penelusuran ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri di belasan titik. Lokasi penggeledahan meliputi kawasan Cipete di Jakarta Selatan hingga rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Konteks penetapan tersangka dilaporkan pada artikel Febrie Adriansyah tersangka. Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan bersama uang tunai dalam mata uang asing. Misteri kepemilikan emas batangan tersebut hingga kini belum terungkap dan masih menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap 74 keping emas batangan yang sebelumnya diperiksa PT Pegadaian Persero dengan disaksikan penyidik Kejaksaan Agung.
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Kejaksaan Agung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah dilakukan secara profesional dan transparan. Anang menyebut pihaknya akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut. Langkah Kejagung telusuri bunker menjadi bagian dari kerja tim tersebut. Menurutnya, tim khusus dibutuhkan karena perkara ini tidak bisa ditangani penyidik biasa. Tim tersebut akan mempelajari duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada serta barang bukti yang telah disita. Anang menjelaskan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk mengusut kasus ini. Kejagung terus menjalin komunikasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara, serta akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
KPK Siapkan Supervisi, Belum Ambil Alih
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan kasus eks Jampidsus tersebut. Mekanisme supervisi dilakukan sesuai ketentuan dan standard operating procedure yang berlaku. Setyo merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi KPK. Meski permintaan supervisi telah disampaikan secara lisan, ia menyebut nantinya akan ada permintaan tertulis yang dibahas sesuai mekanisme internal KPK. KPK menilai masih terlalu dini untuk berbicara mengenai pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung. Menurut Setyo, proses penanganan masih berjalan di Kejagung dan berada dalam tahap awal. Rincian mekanisme supervisi tersedia di portal resmi KPK.
Pengawasan Komisi III DPR atas Kejagung Telusuri Bunker
Komisi III DPR RI memberikan atensi khusus terhadap proses hukum kasus ini melalui pembentukan panitia kerja atau Panja. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan komisinya mengambil inisiatif memastikan perkara berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas. Habiburokhman juga menegaskan kasus yang menyeret aparat penegak hukum ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi. Ia menyebut Komisi III ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, maupun friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus tersebut. Sementara itu, langkah Kejagung telusuri bunker dan brankas lain diharapkan dapat mengungkap keseluruhan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Proses penyidikan masih terus berjalan hingga saat ini.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah Kejagung telusuri bunker dan brankas lain mencerminkan keseriusan penyidik dalam melacak keseluruhan aliran aset. Penelusuran aset yang menyeluruh dinilai penting untuk memaksimalkan potensi pemulihan kerugian negara dalam perkara ini. Publik berharap seluruh temuan diumumkan secara transparan setelah proses verifikasi rampung.
Tahapan Verifikasi Barang Bukti Lanjutan
Selain penelusuran aset, penyidik juga melanjutkan verifikasi keaslian barang bukti valuta asing yang telah disita. Proses tersebut melibatkan sejumlah instansi eksternal untuk memastikan keabsahan uang sitaan sebelum perkara sepenuhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tahapan dilakukan mengikuti prosedur baku demi menjaga akuntabilitas penyidikan. Publik menanti hasil pendalaman menyeluruh, termasuk pengungkapan pemilik sah 74 kilogram emas batangan yang menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara ini.

