Site icon Beritaenam.com

Kejari Depok Masih Tunggu Salinan Kasasi MA untuk Eksekusi Buni Yani

Buni Yani.

Beritaenam.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Setelah salinan putusan diterima, Kejari langsung mengeksekusi Buni Yani.

“Vonis belum kita terima,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Depok, Sufari, Selasa (27/11/2018).

MA sebelumnya menyatakan segera mengirim petikan putusan ke PN Bandung dan kejaksaan. Dari sini, jaksa akan mengeksekusi Buni Yani sesuai dengan putusan hukuman.

“Aturannya demikian,” sebut Sufari.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat ia mengunggah potongan video Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Buni Yani kemudian diadili. PN Bandung menghukum Buni Yani selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Di PN Bandung, majelis hakim menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.

Exit mobile version