Site icon Beritaenam.com

Bareskrim Tetapkan Eks Kepala Pelatih Pelatnas Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

kekerasan seksual atlet panjat tebing

Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia berinisial HB sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing putri.

Penetapan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyampaikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

Tersangka tercatat menjabat sebagai pelatih pada periode 2022 hingga 2024. Ia kemudian menjadi Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

“Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024.” — Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Perkara tersebut dilaporkan melalui laporan polisi bernomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Pelapor berinisial SD merupakan kuasa hukum yang menerima kuasa dari para korban. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing yang tergabung dalam Pelatnas.

Lima Atlet Putri Menjadi Korban

Penyidik menyebut terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam perkara kekerasan seksual atlet panjat tebing tersebut. Dugaan perbuatan berlangsung secara berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Rentang waktu kejadian tercatat sejak 2022 hingga Desember 2025. Penyidik memetakan rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan keterangan yang dikumpulkan.

Lokasi kejadian antara lain berada di kawasan Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dugaan perbuatan juga terjadi di sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Hingga penetapan tersangka diumumkan, penyidik telah memeriksa 18 orang. Mereka terdiri atas pelapor, korban, dan sejumlah saksi.

Modus Operandi yang Didalami Penyidik

Nurul menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih terhadap korban. Posisi para korban dinilai berada dalam hubungan yang tidak setara.

Modus operandi yang disampaikan penyidik meliputi pemanfaatan relasi kuasa dan penyalahgunaan kerentanan korban. Tersangka disebut membujuk sebelum melakukan perbuatannya.

Penyidik menyatakan pola tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman dalam perkara. Keterangan para korban dan saksi digunakan untuk merangkai konstruksi perkara.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Bareskrim juga telah melaksanakan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.” — Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pada Pasal 6 huruf c adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Penerapan Pasal 15 membuat ancaman pidana tersebut dapat ditambah. Data resmi kepolisian tersedia di laman resmi Polri.

Perjalanan Penanganan Perkara

Laporan mengenai dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing tersebut masuk ke Bareskrim pada 3 Maret 2026. Penyidik kemudian menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka ditahan pada 18 Mei 2026. Proses penyidikan berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Federasi Panjat Tebing Indonesia sebelumnya membentuk tim pencari fakta terkait dugaan pelecehan tersebut. Pembentukan tim dilakukan seiring bergulirnya proses hukum di kepolisian.

Perlindungan Atlet dan Pengawasan Pelatnas

Perkara kekerasan seksual atlet panjat tebing ini menjadi perhatian karena terjadi dalam relasi pelatih dan atlet. Hubungan tersebut memiliki ketimpangan posisi yang menjadi sorotan penyidik.

Penyidik menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap belasan orang selama proses berlangsung. Keterangan mereka menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan tim.

Lokasi dugaan perbuatan yang mencakup asrama atlet dan sejumlah negara tempat pertandingan menunjukkan rentang peristiwa yang luas. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipetakan penyidik dalam berkas perkara.

Pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menandai berakhirnya kewenangan penyidik kepolisian. Proses selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum hingga perkara masuk persidangan.

Dasar Hukum dan Penanganan Lanjutan

Penyidik menyatakan seluruh keterangan pelapor, korban, dan saksi digunakan untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sejak laporan diterima.

Penanganan perkara kekerasan seksual atlet panjat tebing ini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Direktorat tersebut menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi dasar hukum yang digunakan penyidik. Regulasi tersebut mengatur sejumlah bentuk perbuatan beserta ancaman pidananya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan atlet yang tergabung dalam pemusatan latihan nasional. Perkara kekerasan seksual atlet panjat tebing tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Exit mobile version