Site icon Beritaenam.com

Kemendagri Apresiasi Paslon BISA Kab Luwu

Beritaenam.com — Langkah kooperatif dan simpatik pasangan calon bupati/wakil bupati Luwu, Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur (BISA) dalam menaati protokol COVID-19 saat melakukan pendaftaran paslon mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Di saat masih adanya sejumlah paslon  melakukan arak-arakan dan pengerahan massa yang berujung pada teguran dari Kemendagri.

Uniknya, Paslon BISA membuat surat terbuka kepada segenap tim pemenangan, relawan, simpatisan serta kerabat dan keluarga Paslon BISA untuk tidak melakukannya saat pelaksanaan pendaftaran paslon pada hari Minggu, 6 September.

“Saat ini seperti yang sama-sama kita ketahui, Luwu Utara baru saja dilanda musibah, Kampung kita tercinta tengah berduka akibat banjir bandang yang menimpa sebagian keluarga,” demikian surat itu.

Sementara itu pula, “Pandemo Covid-19 yang sementara mewabah, juga merupakan hal yang mesti menjadi perhatian kita bersama,” masih bunyi surat terbuka dari Tim Pemenangan paslon yang didukung oleh PDPIP, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan itu.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan langkah tim pemenangan paslon BISA menjadi contoh positif yang layak diapresiasi.

“Ini adalah contoh paslon yang positif dan antisipatif dalam mendukung protokol kesehatan Covid-19 dalam proses Pilkada.

Contoh-contoh baik seperti ini harus kita dorong,” kata Kastorius Sinaga dalam keterangan pers hari ini (05/09/2020).

Menurut Kastorius, masih banyak paslon yang belum menaati protokol kesehatan aman COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada, termasuk pada proses pendaftaran paslon yang mulai dilaksanakan pada Jumat (05/09) kemarin.

Menurut Kastorius, Menteri Dalam Negeri telah melayangkan teguran kepada sejumlah paslon yang melanggar protokol tersebut. Di antaranya adalah  calon petahana Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Arhawi.

Arhawi mendapat teguran karena menggelar acara deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 dengan mengundang ribuan orang pada 9 Agustus lalu.

Mendagri membuat teguran lewat surat bernomor 302/4364/OTDA.

Surat dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Calon yang didukung oleh Partai Golkar ini dinilai tak patuh terhadap pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Pasal itu mewajibkan kepala daerah untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Arhawi juga dinilai tak mengindahkan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu mengatur pembatasan kegiatan di tempat umum selama pandemi.

Dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM.

Rusman Emba, juga mendapat teguran karena dianggap melanggar protokol Covid-19. Kedua kepala daerah itu menghadiri acara politik yang mengundang ribuan massa.

Hari ini, Mendagri kembali melayangkan teguran kepada Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana,  karena menggelar arak-arakan saat melakukan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Cellica Nurrachadiana yang merupakan calon petahana, dinilai telah melanggar sejumlah peraturan pemerintah terkait penanggulangan penyebaran COVID-19.

Cellica antara lain dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.***

 

Exit mobile version