beritaenam.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan investasi proyek. Penegasan tersebut diberikan untuk menanggapi pernyataan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin yang menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo pernah meminta bantuan terkait perizinan proyek Meikarta.
“Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).
“Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat,” imbuh Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan tata cara pemberian rekomendasi proyek Meikarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
“Tata cara memberi rekomendasi sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar Pasal 10 huruf F, diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik,” papar Bahtiar.
Namun Bahtiar membenarkan Tjahjo meminta kepada Neneng agar perizinan proyek Meikarta diselesaikan. Tapi Tjahjo menegaskan agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.
“Juga diminta untuk mengendalikan diri agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut, berpolemik di media publik. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri,” tutur Bahtiar.
“Rapat diadakan pada 3 Oktober 2017 yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri mengkonsolidasikan atau mengkoordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta,” sambungnya.
Dengan demikian, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya. Namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014.
“Memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang di fasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanakan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat dengan DPR RI,” tuturnya, seperti dikutip dari detik.com
Sebelumnya, Neneng menyebut Tjahjo pernah meminta bantuan terkait IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah proyek Meikarta. Permintaan tersebut disampaikan Tjahjo melalui sambungan telepon.
Hal itu diutarakan Neneng saat bersaksi dalam persidangan perkara suap terkait izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1).
Neneng dalam suatu kesempatan diminta oleh Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono untuk berbicara dengan Tjhajo lewat telepon
“Telepon itu dikasih ke saya, yang ngomong Pak Mendagri, minta tolong dibantu soal Meikarta,” ucap Neneng.