Site icon Beritaenam.com

Kementan: Semua Bantuan Alat Mesin Pertanian untuk Petani, Gratis

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy. (Dok : Kementan).

beritaenam.com, Jakarta – Jika petani memiliki informasi soal pungutan liar, biaya tebus atau semacamnya, terkait bantuan alat mesin pertanian (alsintan), sebaiknya segera melaporkan kepada pihak berwenang. Semua bantuan yang diberikan pemerintah adalah gratis.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy. Perbuatan itu dilakukan oleh oknum dan bukan dari pihak pemerintah.

“Semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Buku Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani. Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani, selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Sarwo Edhy, Jakarta Jumat (8/3/2019).

Demi menunjang pekerjaan pertanian, pemerintah memberikan bantuan alsintan, seperti traktor roda dua, traktor roda tiga, rice planter (alat mesin tanam), bantuan alsintan untuk panen (combine harvester) dan lain-lain, yang semuanya gratis.

Sarwo Edhy menuturkan, bantuan alsintan ini diberikan agar petani bisa mengolah lahan secara lebih modern.

“Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Gratis,” ujar Sarwo Edhy.

Pengguna alsintan bantuan pemerintah inipun diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian kabupaten dan kota, setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian kabupaten kota, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.

“Kadang di lapangan terjadi salah paham mengenai bantuan alsintan yang pemerintah berikan. Petani kerap beranggapan, alsintan bisa langsung dibawa pulang,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, alsintan tersebut untuk didistribusikan kepada kelompok yang sudah terdata mendapat bantuan pemerintah.

“Memang masih banyak kelompok petani yang belum mendapatkan alsintan. Ini hanya masalah waktu saja,” tuturnya.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran, tak harus memiliki badan hukum bagi kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), tapi cukup dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati.

Namun bagi kelompok penerima alsintan, baik Gapoktan atau Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), dan unit Brigade Tanam, harus diorganisir Pemda Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.

Masing-masing kelompok tani penerima bantuan alsintan wajib membentuk UPJA. UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/Gapoktan.

Adapun hasil usaha jasa alsintan adalah untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah, baik berupa uang muka pembelian alsintan maupun kepemilikan.

“UPJA, yang merupakan bagian dari Gapoktan, akan melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan. Tapi harga sewanya pun tidak sampai jutaan dan memberatkan petani,” ungkapnya.

Exit mobile version