Site icon Beritaenam.com

Kementerian BUMN Minta Kejaksaan Agung Investigasi Kerugian Jiwasraya & Bumiputera. KPK juga ikut?

Menteri BUMN masih cari akal untuk Jiwasraya & Bumiputera

Beritaenam.com – “Sedang diupayakan yang terbaik,” ujar Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara, ketika ditanya kasus kesulitan likuiditas yang dialami Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera.

Erick agak menjawab ragu, soal tanggung jawab pemerintah untuk mengeluarkan investasi atau klaim nasabah, yang membeli produk asuransi itu.

“Ya, kita buat yang berbuat terbaik. Kita berusaha dulu, mencari solusinya,” demikian jawaban mengenai permasalahan keuangan sedang dialami Jiwasraya dan Bumiputera.

Dokumen Jiwasraya yang baru-baru ini terungkap bahkan menyebut modal mereka minus Rp 24 triliun dan membutuhkan suntikan dana Rp 32 triliun. Nasabah dari dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut berpotensi merugi sekitar Rp 40-50 triliun.

Perkembangan terakhir, Kementerian BUMN meminta Kejaksaan Agung investigasi kerugian asuransi itu. Karena menurut sumber, ada peran oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga yang menjadi gara-gara, industri asuransi ini tak  sehat.

Dalam kesepakatan bersama antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian disebutkan: “Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan(sprindik)”.

JIka sprindik sudah dikeluarkan Kejaksaan, maka Komisi Pemberantasan dan Kepolisian tidak bisa bergerak lagi. Seperti diketahui, penyebab gagalnya kedua asuransi tersebut membayarkan polis nasabah karena kecacatan manajemen perusahaan dan juga persolan investasi manipulatif.

Ada persoalan inventasi yang manipulatif di kedua asuransi. Yang berdampak pada besarnya piutang yang harus ditanggung oleh kedua asuransi tersebut. Kedua perusahaan tersebut terlibat dalam kejahatan korporasi.

Sebanyak tujuh juta nasabah Jiwasraya dan 12 juta nasabah Bumiputera butuh penyelesaian.

Exit mobile version