Site icon Beritaenam.com

Kemudahan Sektor Koperasi dan UMKM

UNDANG-UNDANG (UU) Cipta Kerja atau omnibus law diklaim akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahkan, dengan adanya UU tersebut pelaku UMKM bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja serta pembentukan koperasi bisa lebih mudah.

“UU Ciptaker (Cipta Kerja) ini berikan kemudahan terutama menjawab masalah utama UMKM dan akses pembiayaan, akses pasar, dan pengembangan usaha. Ini akan memudahkan UMKM berkembang,” ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam acara Primetime News yang tayang di Metro TV, pada Rabu (14/10).

Teten mengatakan, UU Cipta Kerja menjawab sejumlah masalah utama yang dihadapi UMKM. Pertama, kemudahan bagi UMKM pada akses pembiayaan. Selama ini, akses UMKM kepada perbankan tergolong masih sangat rendah, yakni 11%.

Menurut Menkop, sebagian besar UMKM memang tidak memiliki aset. Sehingga kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank. Lewat UU Cipta Kerja, kegiatan usaha kini bisa dijadikan aset UMKM.

“Sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan off-taker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM, itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” kata Teten.

Selain itu, kata Teten, melalui UU Cipta Kerja diatur pemberian kemudahan perizinan. Ia menuturkan UU tersebut mengurangi syarat anggota pembentukan koperasi dari semula 20 orang menjadi sembilan orang saja.

Selain itu, untuk pembentukan PT tidak harus ada penyertaan modal. UU Cipta Kerja juga menggratiskan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dan bisa dilakukan di mana pun.

Ketiga, UMKM diberi kemudahan akses pemasaran. UU Cipta Kerja memberikan tempat usaha lebih layak kepada UMKM, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publik premium lainnya. Teknisnya, kata Teten, akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Apalagi, sebanyak 40% dari pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan untuk UMKM. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp321 triliun untuk belanja produk UMKM.

“Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa. Ini tidak perlu tender, tapi melalui laman khusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan Rp50 juta ke bawah untuk konsumsi makanan dan minum an bisa melalui plat-form digital,” jelasnya.

Keempat, diberi kemudahan digitalisasi. UU Cipta Kerja juga memperkuat digitalisasi UMKM melalui program pendampingan inkubasi.

Pihaknya juga akan mendorong lahirnya lebih banyak start up baru karena perizinan mendirikan usaha dipermudah.

“Sekarang perizinan tunggal dengan penyederhanaan prosedur melalui OSS jadi hanya perlu nomor induk usaha, ini untuk semua urusan kegiatan usaha,” kata Teten.

Menurut Teten, saat ini sambutan dari pelaku usaha hampir tidak ada tanggapan negatif. Karena itu, pihaknya akan segera mendorong agar bergerak cepat mengimplementasikan.

Untuk itu sesegera mungkin, lanjutnya, aturan turunan untuk mengatur teknis UU tersebut akan segera dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak, mulai pengusaha, pengamat, hingga pemerintah daerah. “Aturan ini harus selaras sampai daerah,” kata dia.

Dirinya menargetkan, aturan turunan tersebut rampung pada November mendatang dengan tujuan anggaran yang seharusnya digunakan untuk para UMKM bisa segera digunakan pada 2021. “Targetnya kita selesaikan November mendatang,” tandas dia.

 

Exit mobile version