Dunia Prihatin Terhadap Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika

Catatan: Komisaris Jenderal (P) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. 

7
SHARES
104
VIEWS

Beritaenam.com —  Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2020 (HANI 2020) merupakan keprihatinan masyarakat dunia. Karena maraknya kejahatan narkotika, baik kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap narkotika.

Peringatan HANI setiap tahun dilaksanakan oleh masyarakat dunia dalam rangka melawan sepasang kejahatan narkotika, yaitu kejahatan penyalahgunaan narkotika dan kejahatan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat dunia prihatin terhadap kejahatan peredaran gelap narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional yang sampai sekarang belum dapat dikendalikan.

Kita yang di indonesia juga prihatin terhadap berkembangnya kejahatan penyalahgunaan narkotika sebagai kejahatan domistik. Dimana jumlah penyalah guna narkotika meningkat dari tahun ke tahun.

Peringatan HANI setiap tahun sesungguhnya adalah, momen perlawanan terhadap mereka yang menyalahgunakan narkotika secara domestik.

Momen perlawanan untuk mereka yang mengedarkan narkotika dimana pelaku kejahatan ini digolongkan sebagai transnational crime yang dapat mempengaruhi negara lain.

Keprihatinan dunia ini disampaikan melalui twitter oleh exsekutif direktur UNODC Ms Ghada Waly yang akan memberikan  sambutan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tanggal 26 Juni 2020.

Adapun dengan tema “Better Knowledge for Better Care”  The need to build solution based on facts and share responsibility.

Melihat tema peringatan dan  sambutan yang akan disampaikan Direktur Exsekutif UNODC  (United Nations Office on Drugs and Crime), saya meraba bahwa banyak masyarakat di suatu negara yang tidak memiliki pengetahuan tentang narkotika secara benar.

Kepedulian terhadap masalah narkotika,  memang diawali dengan pengetahuan tentang narkotika itu sendiri, baik secara hukum maupun secara medis.

Sayangnya, hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah di Fakultas Hukum dan juga tidak diajarkan di Fakultas Kedokteran.

Ini menyebabkan masarakat kurang peduli terhadap masalah narkotika, yang diawali dari ketidaktahuan tentang narkotika.  Masyarakat beranggapan, masalah narkotika itu adalah masalah kejahatan.

Sejatinya, penanggulangan kejahatan narkotika tidak bisa menggunakan hukum pidana saja, tetapi membutukan solusi secara multidipliner.

Dalam menghadapi kejahatan narkotika diperlukan pendekatan hukum pidana, pendekatan medis, pendekatan kriminologi / victimologi,  juga pendekatan kejiwaan dan pendekatan sosial.

Ini dalam rangka reintegrasi sosial serta pendekatan rasional tentang untung rugi menjadi penyalah guna dan pengedar.

Dan, itu sebabnya beban tanggung jawab penanggulangan narkotika harus dipikul bersama sesuai beban tugas yang diberikan oleh UU narkotika.

Oleh karena itu dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2020 saya ikut prihatin kalau penanggulangan narkotika di Indonesia meninggalkan pendekatan multidisipliner.

Pendekatan multidisipler ya seperti pendekatan kesehatan, pendekatan sosial, dan pendekatan kriminologi /victimologi, pendekatan rasional tentang untung rugi menjadi penyalah guna dan pengedar.

Selamat berprihatin, sambil ngopi, mari nonton Slank yang akan menggelar konser #HIDUP 100% yang khusus dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2020, melalui live streaming karena dalam situasi pandemi covid-19.

— Dalam menghadapi kejahatan narkotika diperlukan pendekatan hukum pidana, pendekatan medis, pendekatan kriminologi / victimologi,  juga pendekatan kejiwaan dan pendekatan sosial — Anang Iskandar

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *