Site icon Beritaenam.com

KPK Tegaskan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Telah Diuji Bersama Auditor BPK

kerugian negara kasus kuota haji

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan perhitungan kerugian negara kasus kuota haji telah melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, menjawab eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Sudah Diuji

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menanggapi pernyataan pihak Yaqut yang mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

“Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan.” — Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK

Taufik menyatakan berkas perkara telah diserahkan kepada penuntut umum dan dinyatakan lengkap. Ia menegaskan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perhitungan mengacu pada hasil audit BPK. Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut BPK sebagai lembaga paling berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini.” — Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Isi Eksepsi Tim Hukum Yaqut

Tim penasihat hukum Yaqut mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Eksepsi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Tim hukum mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari kewenangan pengadilan hingga konstruksi perhitungan. Mereka juga mempertanyakan dasar pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

Pihak Yaqut membantah konstruksi kerugian senilai Rp622,09 miliar yang didakwakan jaksa. Mereka menilai aliran dana swasta tidak dapat dipaksakan menjadi kerugian keuangan negara.

Yaqut menilai perkara tersebut seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani pengadilan tata usaha negara. Ia juga menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi maupun jual beli kuota.

Rincian Dakwaan dan Para Terdakwa

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar. Dakwaan itu berkaitan dengan pengalihan dan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Jaksa menguraikan angka tersebut berasal dari beberapa komponen. Di antaranya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK senilai Rp438,22 miliar dan penerimaan atas penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar.

Komponen lain berupa biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 senilai Rp143,92 miliar. Data resmi perkara dapat diakses di laman resmi KPK.

KPK menetapkan empat terdakwa dalam perkara ini. Selain Yaqut, terdapat mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

Dasar Perhitungan yang Digunakan Penyidik

KPK menegaskan perhitungan kerugian negara kasus kuota haji bukan sekadar asumsi. Lembaga antirasuah menyatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut KPK, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan. BPK disebut sebagai institusi yang berwenang melakukan penghitungan tersebut.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50 banding 50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota bagi jemaah reguler.

Jalannya Persidangan di Pengadilan Tipikor

Jaksa juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara. Proses tersebut disertai penerimaan sejumlah biaya.

Perhitungan kerugian negara kasus kuota haji tersebut dituangkan dalam berkas yang diserahkan kepada penuntut umum. KPK menyatakan berkas itu telah dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026. Yaqut hadir sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.

Bantahan Terdakwa dan Status Penahanan

Selain membantah nilai kerugian, Yaqut juga mengeklaim tidak pernah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia menyatakan selalu menekankan penolakan terhadap segala bentuk korupsi.

Sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Yaqut. Ia masih ditahan selama proses persidangan berlangsung.

Tim hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Mereka juga memohon agar Yaqut dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Persidangan perkara kerugian negara kasus kuota haji kini memasuki tahapan pembahasan atas keberatan pihak terdakwa. Majelis hakim akan memutuskan melalui putusan sela sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut.

Exit mobile version