Site icon Beritaenam.com

Kiai Ashari Ponpes Pati Jadi Tersangka Pencabulan 50 Santriwati dengan Doktrin Perintah Gaib

kiai ashari ponpes pati

Kiai Ashari ponpes Pati (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati setelah ditangkap polisi di Petilasan Eyang Gunungsari, Kabupaten Wonogiri, pada 7 Mei 2026 dini hari.

Modus Doktrin Agama dan Perintah Gaib

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka dibekuk di lokasi petilasan setelah menjalani pelarian lintas provinsi sejak kasusnya mencuat ke publik.

Berdasarkan pengakuan para korban dan orang tua mereka, Ashari menanamkan doktrin ketaatan mutlak kepada seluruh santri. Para korban dipaksa mempercayai bahwa menolak perintah pengasuh pondok sama dengan melawan ajaran agama.

“Anak-anak didoktrin kalau apa pun yang dilakukan kiai harus dituruti. Kalau murid berani melawan guru, berarti melawan Allah.”
— H (52), ayah korban, dalam keterangan di Semarang, Jumat 8 Mei 2026

Selain doktrin ketaatan, Ashari juga menggunakan narasi mistis. Kepada para santri, seluruh tindakannya diklaim berasal dari “perintah alam gaib” sehingga harus dipatuhi meski mengarah ke hal negatif.

“Katanya apa yang dilakukan kiai itu dari alam gaib, jadi murid harus nurut walaupun arahnya negatif.”
— H (52), ayah korban santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Ancaman Putus Jalur Keilmuan

Modus lain yang digunakan tersangka adalah ancaman psikologis terhadap masa depan pendidikan para santri. Jika ada santri yang berontak, korban diancam jalur keilmuannya akan diputus sehingga ilmu yang dipelajari tidak akan bermanfaat.

Tekanan ganda antara rasa takut melawan Tuhan dan kekhawatiran kehilangan keberkahan ilmu membuat para korban terperangkap dalam diam selama bertahun-tahun. Doktrin itu ditanamkan secara bertahap sejak tahun 2020 hingga 2024.

Tim pendamping korban, Dewi Intan, mengungkapkan dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Jakarta pada 7 Mei 2026 bahwa tersangka juga menggunakan dalih ritual penyembuhan. Korban diyakinkan bahwa tindakan tersangka dapat menghilangkan “penyakit hati” maupun gangguan tubuh. Jika menolak, beberapa korban disebut mengalami kekerasan fisik berupa tonjokan di kepala.

Ayah Korban Ketuk Rumah Santri Satu per Satu

Pria berinisial H (52) mengungkapkan, keberaniannya melapor ke polisi muncul setelah putrinya mulai terbuka mengenai peristiwa yang dialaminya pada 2024. Untuk memastikan kebenaran cerita sang anak, H mendatangi satu per satu teman anaknya di pondok.

Setidaknya delapan santri didatangi langsung. Seluruh keterangan mereka sesuai dengan pengakuan putrinya. Dari situlah H memberanikan diri membuat laporan ke Polresta Pati.

Usai melaporkan, H dan keluarga justru mendapat ancaman akan dilaporkan balik oleh pihak keluarga tersangka. Intimidasi verbal itu tidak menghentikan langkah H untuk terus mencari keadilan.

Respons PWNU dan Status Hukum

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menegaskan bahwa pelaku bukan kiai dalam pengertian yang sesungguhnya. Dalam pernyataannya, ia menyebut pelaku lebih tepat disebut sebagai dukun yang menyalahgunakan jubah keagamaan.

Saat ini tersangka ditahan di Polresta Pati. Polisi masih mendalami keterangan para korban dan saksi. Sejumlah sosiolog mendorong agar sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren diperberat dan gelar kiai dicabut secara formal.

Baca juga: Miris! Pemuka Agama di Pati Diduga Cabuli 50 Siswi, Mengaku Keturunan Nabi

Exit mobile version