Site icon Beritaenam.com

Resmi Jadi Tersangka, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur

Kivlan Zen.

beritaenam.com, Jakarta – Pengacara Kivlan Zen mengatakan kliennya akan ditahan usai diperiksa. Penahanan Kivlan itu menyusul Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan di Rutan Guntur sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Rabu (29/5/2019). Selain menjadi tersangka kepemilikan senjata api, Kivlan juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan lalu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kivlan baru keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, pukul 20.10 WIB, Kamis (30/5/2019).

Kivlan dikawal ketat polisi. Sambil setengah berlari, dia menuju mobil Jatanras. Tak ada komentar yang diucapkan Kivlan. Mobil Jatanras yang membawa KIvlan lalu bergerak meninggalkan Polda Metro.

Pengacara Kivlan Zen, Djudju Purwantoro sebelumnya mengaku mendapat informasi kalau kliennya akan ditahan usai diperiksa. Dia pun menyatakan sedang mempersiapkan pengajuan penangguhan penahanan.

“Pasti besok kita masukkan. Istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior,” kata Djudju saat ditanya soal rencana pengajuan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).

Pengacara Kivlan lainnya, Suta Widhya, mengatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur,” kata Suta Widhya, Kamis (30/5), seperti dikutip dari detik.com

Sementara, Mayjen (Purn) Soenarko juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditahan di Rutan Guntur.

“Mayjen Soenarko ya, itu memang sudah dipanggil, diperiksa, dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal, situasi seperti ini tidak diizinkan dan diperbolehkan,” ujar Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Soenarko ditangkap karena berpotensi mengancam keamanan nasional. Wiranto menegaskan memiliki senjata ilegal tidak diperbolehkan.

“Memang ada hukumnya, tidak mengada-ada tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu,” ujarnya.

Soal apakah senjata api ilegal itu akan dipakai untuk aksi 22 Mei, Wiranto belum memberikan konfirmasi. Ia mengatakan saat ini Soenarko masih dalam penyidikan.

“Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, tetapi menguasai senjata api berat ilegal tidak diizinkan oleh siapa pun. Soal mau dipakai untuk apa, itu pendalamannya, dalam proses penyidikan yang belum selesai,” tegas Wiranto.

Nama Soenarko ikut terseret dalam kasus makar terkait isu people power yang digaungkan kubu Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Video Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba jadi viral di media sosial.

Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengacara bernama Humisar atas tuduhan makar. Politikus Gerindra itu dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Exit mobile version