Site icon Beritaenam.com

KoDe Inisiatif: Majelis Hakim MK Bakal Menolak Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi..

beritaenam.com, Jakarta – Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi memprediksi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan gugatan sengketa pilpres kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Veri menilai pemohon tak bisa membuktikan tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Sekarang itu, kalau hanya dengan permohonan yang ada prediksi saya kemungkinan saja nanti permohonan ditolak oleh MK. Ditolak, karena memang buktinya enggak cukup untuk mengenakan TSM,” kata Veri di Upnormal Coffee Roaster, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Juni 2019.

Veri sangsi permohonan itu dikabulkan setelah melihat sidang pendahuluan. Menurutnya, tak ada bukti yang kuat membuktikan tudingan dari pemohon. Padahal, sidang pendahuluan seharusnya menyajikan bukti awal.

“Maka, peluang untuk kemudian dikabulkan kecil ya, kalau kita membaca dari permohonan yang ada,” ujar Veri.

Veri menilai permohonan Prabowo-Sandi dalam sengketa pemilu itu saat ini terbilang lemah. Namun, masih ada waktu membuktikan semua dugaan kecurangan tersebut.

“Kita masih mantau, melihat proses yang berjalan apakah satu minggu ke depan ada perubahan bukti yang diajukan atau gimana. Apakah dalam bukti ada autentik dan pembuktian dilakukan berlapis, itu sangat mungkin membuktikan yang ada, tapi sejauh ini belum,” ungkapnya.

Akademisi dari Universitas Andalas itu menyebut dugaan pelanggaran memang terjadi di Pilpres 2019. Namun, pelanggaran itu tak terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran yang terjadi hanya mencakup proses penyelenggaraan pemilu seperti administrasi dan pelanggaran etik.

“Maka, mungkin saja MK nanti mengembalikan ke penegak hukum pengawas pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti. Kalau ada pelanggaran itu mungkin saja bukti sekarang ada, dan terbukti beberapa kasus. Namun, enggak signifikan memperoleh hasil,” tukasnya, seperti dikutip dari medcom.id

Ia menuturkan, penolakan sengketa pemilu pernah terjadi pada 2014 lalu. Karena, pada saat itu gugatan dari pemohon tidak dapat dibuktikan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta tak terbukti mempengaruhi hasil.

MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada Jumat, 14 Juni. Majelis hakim telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon pada sidang perdana itu.

Kubu Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon menyampaikan permohonan di hadapan pihak terkait, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.

Exit mobile version