Site icon Beritaenam.com

Kombes Hengki: Sejak Awal Perusuh Sudah Mengincar Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi (tengah) saat merilis penangkapan perusuh dan pembakar Asrama Brimob, Slipi, Jakarta Barat.

beritaenam.com, Jakarta – Perusuh di Asrama Brimob, Slipi, Jakarta Barat, sejak awal sudah menargetkan polisi. Hal itu diketahui dari barang bukti yang disita dari tangan pelaku.

Barang yang disita tersebut berupa bambu runcing, celurit, bom molotov, dan busur. Beberapa senjata bahkan didesain untuk lebih berbahaya.

“Berdasarkan informasi intelijen, sebelum digunakan, busur dicelupkan zat tertentu. Kami akan cek,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis, 23 Mei 2019.

Hengki mengatakan perusuh juga sudah memasukan zat tertentu ke dalam bom molotov. Hal ini bertujuan agar daya tahan bom molotov semakin besar.

Kepolisian juga menyita sebuah pasta gigi. Menurut dia, sitaan kecil tersebut bermakna besar. Pasta gigi biasa digunakan di sekitar mata untuk mengurangi rasa pedih akibat gas air mata. Artinya, kata Hengki, mereka dari awal sudah punya niat untuk menyerang aparat.

“Jadi ini bukan rekayasa polisi tapi fakta hukum,” tegas dia.

Masyarakat diminta untuk menilai fakta yang ditemukan polisi. Sebab, para perusuh seharusnya tak perlu membawa senjata, jika memang niatnya hanya untuk berunjuk rasa menolak hasil Pemilu 2019.

“Rekan-rekan bisa menyimpulkan sendiri apakah untuk menyampaikan pendapat di muka umum menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menangkap 183 perusuh dan pembakar Asrama Brimob, Slipi, Jakarta Barat. Mereka beraksi bermodalkan senjata tajam.

“Sekarang intensif dalam pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis, 23 Mei 2019.

Bentrokan antara polisi dan massa aksi demo di Petamburan, Jakarta Barat, meledak pada Rabu, 22 Mei 2019. Kericuhan terjadi setelah pembubaran demo penolakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Konflik ini menyebabkan Asrama Brimob Slipi-Petamburan, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat, terbakar pukul 04.30 WIB. Aksi itu pun terekam dalam video yang beredar di Twitter.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum, Pasal 214 KUHP tentang Penyerangan terhadap Petugas Sah yang Bertugas, Pasal 170 KUHP tentang Melakukan Pengerusakan Bersama-sama serta Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.

Exit mobile version