Site icon Beritaenam.com

Kominfo Siap Berikan Sanksi pada Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online

Beritaenam.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi tegas berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa layanan mereka tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Budi Arie di Jakarta Pusat.

Saat ini, terdapat 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang telah terdaftar di Kementerian Kominfo. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan-layanan ini. Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.

Kominfo pun meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif terhadap layanan mereka guna memastikan bahwa tidak ada pemanfaatan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil dari audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.

“Jika dalam waktu tujuh hari tersebut hasil pemeriksaan belum diterima, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi Arie.

Berikut adalah daftar perusahaan penyedia jasa pembayaran dan sistem elektronik yang diduga terlibat:

Dengan langkah tegas ini, Kominfo berharap dapat memutus rantai transaksi yang mendukung aktivitas perjudian online di Indonesia.

Exit mobile version