Beritaenam.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi tegas berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa layanan mereka tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Budi Arie di Jakarta Pusat.
Saat ini, terdapat 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang telah terdaftar di Kementerian Kominfo. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan-layanan ini. Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.
Kominfo pun meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif terhadap layanan mereka guna memastikan bahwa tidak ada pemanfaatan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil dari audit tersebut harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
“Jika dalam waktu tujuh hari tersebut hasil pemeriksaan belum diterima, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi Arie.
Berikut adalah daftar perusahaan penyedia jasa pembayaran dan sistem elektronik yang diduga terlibat:
- BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta – Loket Bank Jogja
- Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronik
- Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Electronic
- Sahabat Kirim Digital – Easylink
- Sahabat Kirim Digital – Ayolinx
- Sinar Merak Santoso Syariah – SMS Pay
- Inacash Lentera Teknologi – Inacash
- Solusi Pembayaran Nasional – SPNPAY
- Kreigan Digital Wesel – NEXTRANS
- Nusapay Solusi Indonesia – Nusapay
- Sunrate Commercial Services – Sunrate
- Bank Nano Syariah – Aira Mobile
- Kiriman Dana Pandai – KYRIM
- Bimasakti Multi Sinergi – Winpay
- Arash Digital Rekadana – Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) Menggunakan QRIS
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk – Internet Banking Web Bank BRI
- E2Pay Global Utama – E2Pay Global Utama
- Bimasakti Multi Sinergi – Binapayment
- Bimasakti Multi Sinergi – CIJPay
- Bimasakti Multi Sinergi – Paykaltimtara
- Bimasakti Multi Sinergi – Keris
- Bimasakti Multi Sinergi – Coopay
- Bimasakti Multi Sinergi – Madiunpay
- Bimasakti Multi Sinergi – Deltapay
- E2Pay Global Utama – PT E2Pay Global Utama
- E2Pay Global Utama – E2Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Ekapay
- BPR Eka Bumi Artha – Bank Eka Internet Banking
- GPay Digital Asia – GAJA
- Inti Dunia Sukses – Mitra I.Saku
- Visi Jaya Indonesia – Eidupay
- Bimasakti Multi Sinergi – BDS Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Abaf Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Pangandaran Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Maja Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Jombang Kita
- Bimasakti Multi Sinergi – Gresik Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Gianyar Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Gunungkidul Pay
- Bimasakti Multi Sinergi – Banten Pay
- Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay
- Airpay International Indonesia – ShopeePay
Dengan langkah tegas ini, Kominfo berharap dapat memutus rantai transaksi yang mendukung aktivitas perjudian online di Indonesia.