Site icon Beritaenam.com

Komnas HAM RI Dorong Perlindungan Data Pribadi untuk Pilkada Serentak yang Bebas dan Adil

Beritaenam.com — Proses pencalonan dalam Pilgub Jakarta menghadapi tantangan serius dengan dugaan pelanggaran HAM, terutama terkait pencatutan KTP Elektronik oleh pasangan calon independen, Dharma Pangrekun dan Kun Wardana. Dugaan pencatutan ini melibatkan sejumlah warga negara, termasuk mantan Komisioner Komnas HAM RI periode 2017-November 2022, Beka Ulung Hapsara, yang telah mengajukan pengaduan langsung ke Komnas HAM RI pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pengaduan ini diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, yang menegaskan bahwa pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada memiliki potensi melanggar HAM dari dua aspek utama.

Pertama, hak atas perlindungan data pribadi yang terkandung dalam KTP Elektronik, yang memuat identitas lengkap seseorang. Penggunaan data ini tanpa persetujuan pemiliknya adalah bentuk pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kedua, hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu atau Pilkada. Komnas HAM RI menegaskan dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu bahwa Pemilu tidak hanya berfungsi sebagai legitimasi kekuasaan politik, tetapi juga sebagai mekanisme penting dalam pelaksanaan hak konstitusional warga negara dan perwujudan kedaulatan rakyat.

Pencatutan KTP Elektronik dalam Pilkada dapat dianggap sebagai manipulasi pilihan politik warga negara, yang bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah disahkan dalam UU No. 12 Tahun 2005.

Menanggapi laporan pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada Jakarta, Komnas HAM RI memberikan beberapa rekomendasi:

Bawaslu DKI Jakarta diharapkan segera menginvestigasi dugaan pelanggaran ini dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan regulasi kepemiluan yang berlaku.
Pemerintah harus berkomitmen menjamin perlindungan data pribadi warga negara dan segera melengkapi instrumen pelaksana UU PDP beserta aturan pelaksanaannya. Hal ini penting agar UU PDP yang akan berlaku efektif pada Oktober 2024 dapat memberikan perlindungan optimal atas kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara.

Komnas HAM RI juga menegaskan komitmennya untuk memantau Pilkada serentak 2024 agar berlangsung secara bebas dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Exit mobile version