Site icon Beritaenam.com

Koperasi Hanson Dibekukan Kementerian Koperasi

Benny Tjokrosaputro

Beritaenam.com — Jika selama ini, puluhan ribu koperasi di Indonesia, yang dianggap tidak aktif dibekukan oleh Menteri Koperasi Dan UKM. Sekitar 62 ribu dibekukan, karena tidak aktif lagi.

Koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut sering menjadi penghambat pertumbuhan lembaga ekonomi kerakyatan ini.

Pendataan dan verifikasi koperasi ini dilakukan, untuk mempermudah pemerintah dalam membina serta memberikan bantuan kepada lembaga tersebut.

Tidak ada lagi koperasi yang hidup dengan hanya mengandalkan bantuan pemerintah.

Bantuan pemerintah tetap ada, tapi koperasi yang mendapatkannya juga harus sehat, atau memiliki prospek untuk berkembang.

Dengan koperasi yang tumbuh dengan bagus, serta menghilangkan koperasi yang tidak bagus, koperasi akan mampu sejajar dengan BUMN maupun perusahaan swasta.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga membekukan Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM).

Koperasi tersebut kini juga sudah ditutup dan segala kegiatan simpan-pinjamnya dihentikan sementara mulai 15 Januari 2020 silam.

“Ditutup sementara kegiatan usaha simpan pinjamnya sampai selesai melunasi dana konsumen,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Koperasi HMM tersandung kasus gagal bayar karena dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut belakangan malah dilarikan untuk investasi properti PT Hanson Internasional.

Padahal, koperasi ini sudah tidak lagi tercatat sebagai koperasi karyawan. Sejak 2018, koperasi ini sudah berganti menjadi koperasi konsumen berdasarkan badan hukum nomor 007048/BH/M.KUKM.2/I/2018 tanggal 8 Januari 2018.

“Berdasarkan keterangan para pengurus, dana simpanan berjangka mereka itu digunakan untuk investasi properti PT Hanson Internasional untuk pembebasan lahan,” katanya.

Foto: Konferensi Pers Koperasi Hanson (Soraya Novika/detikcom)

Kasus gagal bayar Koperasi HMM ini tercium setelah tiga orang konsumen yang menginvestasikan dananya di sana mengadu kepada Kemenkop UKM sebab tak dapat menerima pencairan dana dari koperasi terkait.

Ketiganya merugi masing-masing Rp 1,6 miliar, Rp 800 miliar, dan Rp 600 miliar.

Koperasi itu diketahui sudah menawarkan settlement aset dan restrukturisasi utang kepada ketiganya, namun, anggota lebih menginginkan uang segera kembali dalam bentuk tunai.

“Pihak HMM berjanji mencicil pengembalian dana kepada mereka ini paling lama 4 tahun,” tambahnya.

Saat ini, koperasi itu tercatat memiliki sebanyak 755 anggota dengan dana yang dihimpun mencapai lebih dari Rp 400 miliar.

“Namun, yang 700an orang itu belum jelas statusnya apakah anggota atau bukan,” pungkasnya tak menyebut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Yang pasti, koperasi ini didirikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Exit mobile version