Korupsi MBG kembali bergejolak setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya mengungkapkan 26 nama yang diduga terlibat dalam perkara ini kepada penyidik Kejaksaan Agung. Nama-nama tersebut berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan jumlah terbesar dari kalangan legislatif.
Korupsi MBG: Sony Sonjaya setor 26 nama ke penyidik Jaksa Agung Muda Tipidsus
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan bahwa seluruh nama tersebut telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Krisna menegaskan bahwa bukti komunikasi antara Sony dengan para pihak yang disebutkan tersimpan dalam ponsel milik kliennya yang kini telah disita penyidik.
“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Paling banyak legislatif. Total jumlah nama 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja. Semua bukti chat itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka.” – Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya, kepada wartawan di Kejagung, Rabu 10 Juni 2026 (dikutip CNN Indonesia)
Krisna juga menegaskan daftar 26 nama itu baru sebagian. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah akan bertambah pada pemeriksaan lanjutan. Pengajuan status justice collaborator (JC) oleh Sony diklaim sebagai bentuk komitmen untuk membantu penyidik mengungkap keterlibatan pihak lain, bukan sebagai cara menghindari proses hukum.
Tiga tersangka utama: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus korupsi yang ditemukan penyidik mencakup penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG. Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa senilai triliunan rupiah, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini.” – Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya, di Kejaksaan Agung, Senin 8 Juni 2026 (dikutip CNN Indonesia)
Istana: tidak ada pengecualian, semua diproses sesuai hukum
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung, termasuk apabila penyidikan mengarah kepada pejabat dari lembaga mana pun. Qodari menyatakan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum.
“Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif, kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya. Jadi tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden.” – Kepala Bakom Pemerintah Muhammad Qodari, Kantor Bakom Jakarta Pusat, Rabu 10 Juni 2026 (dikutip Viva.co.id)
Kasus ini juga menarik perhatian lembaga anti-korupsi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan keterlibatan dua pegawai BGN berinisial IRA dan TSA yang diduga mengelola masing-masing 20 dan 100 dapur umum MBG secara ilegal. MAKI menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan jika Kejagung tidak menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
KPK juga disebut tengah menunggu gelar perkara dugaan korupsi MBG. Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat mendatangi kantor BGN di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) dengan memasang garis kuning di papan nama kantor sebagai bentuk protes atas kegagalan program MBG, mulai dari insiden keracunan massal hingga dugaan korupsi berskala luas.
Baca juga: Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Ditahan KPK, Direktur Maktour dan Eks Ketum Kesthuri Masuk Bui

