Komisi Perlindungan Anak Indonesia memastikan seluruh anak yang sempat diamankan aparat saat demo 27 Agustus 2026 telah dipulangkan. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, terdapat 160 anak yang sempat diamankan selama dan setelah aksi tersebut, sebagaimana dilaporkan Media Indonesia.
Proses Pemulangan Anak yang Diamankan Seusai Demo 27 Agustus
Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley menyampaikan pemulangan berlangsung bertahap. Ia menyebut kondisi terakhir para anak sudah kembali ke rumah masing-masing.
“Anak-anak yang ditangkap sudah pulang semua.” (Sylvana Maria Apituley, Anggota KPAI)
Saat KPAI berada di Polda Metro Jaya pada 28 Agustus malam, masih ada tiga anak yang menjalani pemeriksaan. Ketiganya kemudian dipulangkan pada 29 Agustus subuh.
Selama proses pemeriksaan, KPAI mengawal pemenuhan hak anak. Lembaga tersebut mendesak agar masa penahanan tidak melebihi 1×24 jam dan pemeriksaan dilakukan dengan pendamping.
KPAI juga mengecam praktik yang menempatkan anak dalam situasi berisiko saat aksi massa berlangsung. Lembaga itu menilai keterlibatan anak dalam demo 27 Agustus perlu ditelusuri hingga ke akarnya.
Data Polda Metro Jaya soal Jumlah Orang yang Diamankan
Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 322 orang terkait kericuhan seusai aksi di depan Gedung MPR/DPR. Dari jumlah itu, 162 orang berusia dewasa dan 160 orang lainnya berstatus anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan tidak seluruh anak diproses hukum. Sebagian besar didata lalu diserahkan kembali kepada orang tua.
“Yang kami amankan 160 anak, tapi yang kami proses hanya 22.” (Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya)
Untuk anak yang diproses, kepolisian menyatakan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pemeriksaan disebut dilakukan dengan pendampingan orang tua dan psikolog.
Per 1 September 2026, Polda Metro Jaya menyatakan telah melepas 273 orang yang sebelumnya diamankan. Sebanyak 49 orang berstatus tersangka, dengan 44 orang di antaranya diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, serta lima anak yang berkonflik dengan hukum.
KPAI Temukan Pola Berulang Keterlibatan Anak dalam Aksi Massa
KPAI menyoroti pola keterlibatan anak yang kembali terulang dalam aksi unjuk rasa. Mayoritas anak yang diamankan merupakan pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada pula yang putus sekolah.
Sebagian anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau sekadar ingin menonton jalannya aksi. Mereka diamankan di area dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah, Jakarta, pada siang hingga sore hari.
Kepolisian menyatakan sedang mendalami dugaan eksploitasi anak dalam peristiwa tersebut. Pendalaman diarahkan pada pihak yang diduga memanfaatkan anak untuk kegiatan melawan hukum.
Pola keterlibatan anak dalam demo 27 Agustus dinilai serupa dengan kejadian pada aksi-aksi sebelumnya. KPAI menyebut temuan ini sebagai modus yang berulang.
Anak yang hanya diamankan dan didata langsung diserahkan kepada orang tua. Kepolisian mencatat identitas dan alamat mereka untuk kepentingan pembinaan serta pengawasan lanjutan.
Sorotan Organisasi Sipil terhadap Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut menyoroti penanganan aksi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta aparat menghentikan pendekatan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat.
Koalisi sipil juga mendesak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam kekerasan yang terjadi. Sejumlah kasus penganiayaan disebut belum terungkap pelakunya.
Polda Metro Jaya menyatakan telah memetakan enam klaster dalam penanganan perkara ini. Modus yang didalami mencakup perusakan fasilitas umum serta penganiayaan terhadap orang maupun barang.
Sejumlah lembaga pemantau mencatat angka penangkapan yang berbeda dari data kepolisian. Kontras dan tim advokasi melaporkan ratusan orang ditangkap serta satu lansia meninggal dunia dalam rangkaian aksi tersebut.
Perbedaan angka tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh masing-masing pihak yang merilis data. Kepolisian menyatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus berlangsung di Polda Metro Jaya.
Penanganan perkara terkait demo 27 Agustus masih berjalan di kepolisian hingga awal September 2026 ini. KPAI menyatakan akan terus mengawal pemenuhan hak anak dalam setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya saat ini.

