Site icon Beritaenam.com

KPK: 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap untuk Putusan Perdata

KPK menahan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo.

Beritaenam.com, Jakarta – KPK menetapkan lima orang, dua orang di antaranya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai tersangka suap. Kedua hakim diduga menerima duit suap terkait putusan perkara perdata.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.

Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

“Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR, panitera pengganti PN Jaktim, sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (28/11/2018).

Pengacara Arif Fitrawan disebut KPK menitipkan uang SGD 47 ribu atau setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim.

“Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi Rp 500 juta untuk putusan akhir,” papar Alex.

KPK menetapkan hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, hakim Irwan, dan panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan pengacara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga (MPS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version