Site icon Beritaenam.com

KPK Ajukan Kasasi Setelah Fredrich Yunadi Dihukum 7 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi.

Beritaenam.com, Jakarta – Jaksa KPK mengajukan kasasi atas putusan banding kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Kasasi ini diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 7 tahun terhadap Fredrich.

“Iya (mengajukan kasasi) karena tindakan terdakwa FY (Fredrich Yunadi) mencederai proses penegakan hukum khususnya perkara e-KTP dan agar pidana badannya sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum,” kata Jaksa KPK M Takdir, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya Fredrich telah mengajukan kasasi lebih dulu. Dia mengaku tak terima atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Iya, dia nggak terima putusan pengadilan tinggi, karena di situ isinya menguatkan putusan pengadilan negeri,” kata kuasa hukum Fredrich, Mujahidin, Sabtu (13/10) lalu.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Fredrich. Hasilnya, Fredrich tetap dihukum 7 tahun penjara.

Selain itu, PT DKI menguatkan putusan sela dalam perkara tersebut. Putusan sela itu sebelumnya menolak eksepsi Fredrich yang menyebut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya bukan delik khusus melainkan tindak pidana umum serta profesi advokat tidak bisa dikenakan pidana.

Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan pada 28 Juni 2018. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Putusan itu dianggap jaksa masih kurang dari tuntutan yaitu 12 tahun penjara.

Exit mobile version