Site icon Beritaenam.com

KPK akan Umumkan Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah

Febri Diansyah.

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru hari ini, Senin, 10 Juni 2019 sore. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan perkara korupsi yang merugikan uang negera hingga triliunan rupiah.

“Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Febri belum menjelaskan detail perkara dan identitas pihak yang dijerat sebagai tersangka tersebut. Yang jelas, kata dia, penetapan tersangka ini merupakan upaya Lembaga Antirasuah mengembalikan kerugian negara atas perkara itu.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada,” kata Febri.

Salah satu kasus korupsi dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah yang tengah diusut KPK adalah dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

KPK bahkan telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, namun belum diumumkan ke publik secara resmi.

Penetapan Sjamsul sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung. Dia divonis 15 tahun di tingkat banding.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata sebelumnya menyebut Sjamsul sudah berstatus tersangka kasus korupsi BLBI. Sjamsul ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

“Ya sudah (tersangka),” kata Alexander, Selasa, 28 Mei 2019.

Dalam putusan Syafruddin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut Syafrudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan SKL BLBI bersama-sama mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Exit mobile version