Site icon Beritaenam.com

KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung, Dalami Surat Resign Alat Pemerasan Bupati Gatut Sunu

pemkab tulungagung

KPK memeriksa sembilan pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Rabu (22/4/2026) di Kantor BPKP Jawa Timur untuk mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga dijadikan alat pemerasan oleh Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo kepada 16 kepala OPD.

Modus Surat Bermeterai Tanpa Tanggal

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sembilan saksi yang diperiksa meliputi Kepala Bagian Protokol Setda Tulungagung, staf protokol, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, dua sekretaris pribadi bupati, Kepala Bidang Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Satpol PP Tulungagung.

Pemeriksaan difokuskan pada proses penyiapan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat tersebut telah ditandatangani dan bermeterai, namun tanggalnya sengaja dikosongkan, sehingga dapat digunakan kapan saja sebagai alat tekanan.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD.”  – Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada wartawan

Selain surat pengunduran diri, KPK juga mendalami modus lain berupa permintaan reimburse biaya operasional pribadi bupati kepada perangkat dinas, serta dugaan permintaan setoran hingga 50 persen dari anggaran OPD sebelum anggaran tersebut dicairkan.

OTT 10 April 2026: Rp 335 Juta Diamankan

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 dan menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Sehari kemudian, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.

KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 335,4 juta sebagai bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut dari permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN.”  – Budi Prasetyo, mengutip isi dokumen surat pernyataan yang digunakan tersangka

Penyidikan Bisa Berkembang ke Gratifikasi

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. KPK menegaskan proses hukum harus berjalan cepat agar berkas penyidikan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

KPK tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara dari pemerasan ke gratifikasi jika ditemukan bukti tambahan dalam proses pemeriksaan saksi. Seluruh pihak yang dipanggil diminta bersikap kooperatif dan memberikan keterangan lengkap kepada penyidik.

Baca juga: OTT KPK: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Ditangkap, Rp 19,5 Miliar Harta Disita

Exit mobile version