beritaenam.com, Jakarta – KPK membuka peluang menjerat pelaku dugaan penganiayaan dua pegawai KPK dengan pasal merintangi penyidikan. KPK sedang mempelajari penerapan pasal tersebut.
“Apakah pemukulan itu masuk kategori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan pasal 21 UU 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (4/2/2019).
Saut berharap kepolisian segera mengungkap kasus penganiayaan pegawai KPK ini. Saat ini pegawai yang diduga jadi korban penganiayaan masih proses penyembuhan operasi akibat retak hidung yang dialami.
“Pidana umumnya tentu kita harap Polri melakukan upaya kasusnya segera ke tingkat penyidikan. Sambil menunggu beberapa hari ke depan korban pasca operasi retak hidung bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, ada dua pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu (2/2) tengah malam. Peristiwa itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada detikcom, Minggu (3/2).
Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tipikor itu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.