Site icon Beritaenam.com

KPK Tahan Hakim PN Jaksel Tersangka Suap

Hakim Irwan usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel.

Beritaenam.com, Jakarta – KPK menahan tersangka kasus suap terkait putusan perdata di PN Jakarta Selatan. Ketiga tersangka yang ditahan adalah Arif Fitrawan, Muhammad Ramadhan, dan Irwan.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018) dini hari, tersangka pertama yang keluar dari pemeriksaan adalah hakim PN Jaksel Irwan. Dia, yang keluar dengan memakai rompi oranye, ditahan KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Irwan tidak berkomentar apa pun kepada awak media. Dia menutupi wajah dengan kertas. Kemudian disusul pengacara Arif Fitrawan dan panitera pengganti PN Jaktim M Ramadhan, yang keluar dari pemeriksaan dengan rompi oranye. Keduanya juga tidak memberi pernyataan.

Sebelumnya, hakim Iswahyu Widodo, Irwan, dan Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap. Sementara itu, Arif dan satu orang lain, yakni Martin P Silitonga, ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap.

Pemberian uang diduga terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.

Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

Pengacara Arif Fitrawan, disebut KPK, menitipkan uang SGD 47 ribu atau setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim. Putusan gugatan perdata dijadwalkan digelar pada Kamis (29/11).

“Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).

Exit mobile version