Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK: Tak Soal Pembangunan Meikarta Tetap Dilakukan

admin by admin
18/10/2018
in Hukum, Nasional
0
KPK: Tak Soal Pembangunan Meikarta Tetap Dilakukan

Febri Diansyah.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, penyidik tengah fokus menangani kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menanggapi adanya kekhawatiran kasus tersebut berimbas pada penghentian megaproyek properti yang tengah beken tersebut.

“KPK fokus pada kewenangan mengusut dugaan suap. Kalau nanti ada pihak terkait meninjau ulang atau menghentikan proyek itu, bukan urusan kami,” kata Febri, Rabu (17/10/2018).

Ia menuturkan, KPK tak mempersoalkan pengerjaan proyek itu tetap berjalan seiring dengan proses penegakan hukum terkait dugaan suap perizinannya.

“Proses penyidikan akan terus berjalan. Kami harap pihak-pihak lain tidak melakukan upaya yang bisa menghambat penanganan perkara,” tutup Febri.

KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: BekasiKasus suapKPKMeikarta
Previous Post

Penembakan di Kampus Crimea, 19 Orang Tewas

Next Post

Ada Iklan Jokowi-Ma’ruf Amin di Koran, Begini Penjelasan Erick Thohir

admin

admin

Next Post
Ada Iklan Jokowi-Ma’ruf Amin di Koran, Begini Penjelasan Erick Thohir

Ada Iklan Jokowi-Ma'ruf Amin di Koran, Begini Penjelasan Erick Thohir

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan