Site icon Beritaenam.com

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Group Tersangka

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief.

Beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) periode 2017-2022 dan Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, tim penindakan KPK juga mengamankan dua orang konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama (FDP) dan Taryadi (T) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN).

“Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan 1×24 jam, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Syarief menyebut Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin beserta rekan-rekannya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan izin proyek Meikarta.

Syarief menyebut ada diduga pemberian izin meliputi proyek seluas total 774 hektar ini dibagi dalam tiga tahap. Yakni pertama 84,6 hektar, kedua 252,6 hektar, dan ketiga 101,5 hektar.

“Pembagian dalan perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas,” jelas Syarief

Syarief menyebut penerimaan uang suap yang telah terealisasi kepada Bupati Bekasi Neneng bersama rekan-rekannya sampai saat ini Rp 7 miliar, yang diberikan oleh para petinggi Lippo Group.

“Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan,” kata Syarief.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Exit mobile version