Site icon Beritaenam.com

KPP Gugat UU Minerba yang Baru

Jakarta – Koalisi Peduli Pertambangan (KPP) akan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insya Allah hari Jum’at (11/7) depan akan kita daftarkan. Kami akan ajukan uji formil dulu karena dibatasi waktu 45 hari, uji materiil bisa kapan saja,” ungkap Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, saat ditemui beritaenam.com di kantornya, Senin lalu.
Bisman mengaku sedang menyiapkan permohonan uji formil ke MK. Ia menilai selain cacat materiil, UU Minerba yang baru juga cacat prosedural. Bisman menyebutkan jika gugatan ini disetujui oleh MK, maka secara hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang baru disahkan beberapa waktu lalu tidak akan berlaku lagi.
“Kalau Gugatan kita menang otomatis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tidak berlaku lagi, dan yang berlaku Undang-undang Nomor 4 tahun 2009,” paparnya.
Hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin usaha pertambangan di dalam Undang-undang minerba yang baru menjadi salah satu alasan KPP mengajukan judicial review.
“Ini merupakan suatu kemunduran, jelas sangat merugikan karena daerah tidak lagi mempunyai kewenangan. Harusnya pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pertambangan yang ada di daerahnya,” pungkas Bisman.(SUR)

Exit mobile version