Beritaenam.com, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan aksi bagi-bagi sepeda Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukanlah bagian dari kampanye. Dia beralasan apa yang dilakukan mantan Jokowi merupakan bentuk menjalankan tugas sebagai kepala negara bukan calon presiden atau capres.
“Aturan yang ada manakala petahana tidak sedang berkampanye, dia berarti dengan melakukan tugas kepala pemerintahan. Sah-sah saja,” kata Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Menurutnya, sebagai petahana, posisi Jokowi tidak dapat dipisahkan antara presiden dan capres. Wahyu menjelaskan posisi capres petahana berbeda dengan petahana untuk kepala daerah.
Untuk Pilkada, lanjut dia, ada yang menggantikan kinerja petahana yakni seorang pelaksana tugas (Plt), penjabat ataupun pelaksana harian (Plh).
“Jadi ini bukan adil tidak adil, memanfaatkan program untuk kampanye atau bukan. Tapi aturannya begitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda kepada masyarakat. Padahal sebelumnya, dia menyetop kebiasaannya itu karena telah masuk masa kampanye Pilpres 2019.
Bagi-bagi sepeda itu dilakukan di sela-sela penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Lapangan RRI, Depok, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Jokowi memberikan kuis dengan meminta warga menyebutkan tujuh nama suku dan tujuh nama pulau yang ada di Indonesia.
Dua warga yang beruntung terpilih maju ke depan yaitu warga Tapos bernama Sigit dan warga Depok bernama Hindui.