Site icon Beritaenam.com

KPU: ‘Mikir Gitu Kalau Mau Bilang Kami Curang’

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kekeliruan entri data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) terjadi karena kesalahan pengetikan. KPU tak terima kesalahan itu diartikan sebagai perbuatan curang.

“Yang masuk ke kita ada 105 TPS yang keliru dientri, tak ada hubungan dengan server KPU, yang keliru entri ini terjadi karena kegiatan pengetikan,” kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2019.

Viryan menjelaskan ada dua jenis data yang dientri ke dalam Situng. Pertama data jumlah perolehan suara dalam formulir C1 yang diketik secara manual. Selain itu, KPU juga memasukan hasil pindai dokuken C1 yang asli ke dalam Situng.

Dengan begitu, masyarakat bisa langsung membandingkan antara data yang dientri dengan hasil pindai dokumen C1. Jika ditemukan ada perbedaan angka, masyarakat dipersilakan langsung melapor ke KPU.

Viryan menegaskan dengan diunggahnya dua jenis data ke dalam Situng, tak mungkin KPU melakukan manipulasi data.

Karena jika KPU mengubah angka dalam Situng dengan sengaja, maka KPU juga harus mengubah formulir C1.

“Kan C1-nya tidak diubah. Mikir gitu kalau mau bilang kami curang,” ketus Viryan, seperti dikutip dari medcom.id

Komsioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan semua pihak tak sembarangan menuduh KPU curang. Pasalnya tudingan curang itu harus memiliki dasar bukti yang kuat.

“Secara hukum, barang siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Kalau orang menyebut kami curang, beban pembuktianya kepada yang ngomong,” ujarnya.

Situng merupakan media bagi KPU untuk mempublikasikan progres hasil penghitungan suara kepada masyarakat.

Publik bisa mengakses situng di laman www.pemilu2019.kpu.go.id. KPU menegaskan jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KPU juga mengajak publik untuk bersama-sama memantau Situng. KPU membuka helpdesk bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data yang dipublikasi dalam Situng dengan data yang terdapat dalam hasil penghitungan suara dalam formulir C1 Kuarto.

KPU membuka akses terhadap hasil pindai formulir C1 Kuarto di laman tersebut sehingga publik bisa langsung mencocokan dengan data yang dientri KPU dalam Situng.

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat melapor ke narahubung KPU di nomor 021-319-025-67, melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 0812-1177-2443 atau melalui Email di alamat bagianteknis@kpu.go.id

KPU juga menegaskan data dalam Situng bukan hasil final untuk menentukan pemenang pemilu. Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.

Exit mobile version