Site icon Beritaenam.com

KPU Siap Mentahkan Tudingan Kecurangan di Sidang MK

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

beritaenam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyiapkan materi-materi untuk mementahkan tudingan kecurangan di Pemilu 2019.

“KPU dalam PHPU di MK berkedudukan sebagai termohon. Sehingga KPU mau tidak mau, harus siap menghadapi permohonan pemohon yang sudah diajukan ke MK,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.

Pramono mengatakan, KPU telah mempersiapkan dua hal, guna menjawab gugatan di MK. Pertama, KPU mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon, untuk memastikan di mana fokus persoalan dan substansi yang digugat.

Kedua, KPU mengkoordinasikan seluruh KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan.

“Kami ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis,” jelas Pramono, seperti dikutip dari medcom.id

Pramono menegaskan, forum persidangan di MK akan dimaksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Kemudian, mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu.

Dilansir laman mkri.id, hingga pukul 21.30 WIB hari ini, MK telah menerima 329 permohonan sengketa PHPU pada tingkat DPR dan DPRD. Sementara 10 permohonan pada tingkat DPD dan 1 permohonan pada tingkat pemilihan presiden (pilpres).

MK akan membagi tiga panel untuk menangani gugatan PHPU. Namun, pembagian panel ini masih menunggu keseluruhan gugatan terdaftar.

Masing-masing panel akan diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Arief Hidayat. Namun, belum diketahui siapa saja yang akan menjadi hakim anggota dari setiap panel.

Setiap panel tidak boleh menangani daerah pemilihan yang sama dengan daerah asal para hakim. Hal ini guna menjaga independensi hakim saat menangani perkara.

Exit mobile version