Site icon Beritaenam.com

Kubu Prabowo Persoalkan Posisi Ma’ruf Amin di BUMN, Begini Jawaban Tegas KPU

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

beritaenam.com, Jakarta – Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan memastikan kedua pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2019 telah memenuhi syarat. Wahyu menyebut KPU dalam menetapkan peserta Pilpres 2019 sudah mematuhi peraturan perundangan.

“Sudah kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat,” kata Wahyu saat dihubungi, Senin (10/6/2019).

Pernyataan itu disampaikan Wahyu sekaligus untuk menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang menyebut pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bambang menyebut Cawapres Maruf Amin masih tercatat memiliki jabatan di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat setelah ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan.

Wahyu menerangkan, dalam menetapkan pencalonan pasangan Capres dan Cawapres pihaknya telah melalui proses yang teliti.

“KPU dalam menentukan pasangan calon itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu kan melalui proses yang teliti, cermat begitu. Sehingga dua pasangam calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 itu ya semuanya (memenuhi) syarat,” ungkapnya, seperti dikutip dari suara.com

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengajukan perbaikan berkas terkait permohonan sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan, pihaknya juga menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma’ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.

“Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Exit mobile version