Site icon Beritaenam.com

Ladang Ganja 1,5 Hektare di Lahan Perhutani Purwakarta yang Bikin Geger

Ladang Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektare Ditemukan Polisi di Pesisir Waduk Jatiluhur Purwakarta.

beritaenam.com, Purwakarta – Berawal dari penangkapan mahasiswa asal Karawang yang mengedarkan ganja di Yogyakarta, ladang ganja seluas 1,5 hektare di lahan Perhutani Kampung Gombong Kecamatan Sukasari, Purwakarta, terungkap.

Tanaman ganja yang disimpan di polybag hitam itu ditemukan pada Sabtu (16/2/2019). Rata-rata pohon memiliki tinggi sekitar satu meter lebih yang di perkirakan memasuki usia tanam tiga bulan.

Untuk mengelabui petugas, pola penyimpanan narkoba golongan I siap panen ini, disebar dan di simpan secara acak di antara tanaman papaya dan cabai rawit. Setelah dihitung total jumlah pohon ganja itu sebanyak 1.300 pohon.

Penggarap lahan sekaligus penanam ribuan ganja itu diketahui bernama Sarwin (40). Polisi menciduk dia di kediamannya, Kampung Gintung Tengah, Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sarwin selama ini bekerja sebagai buruh tani.

“Tersangka menanam 1.300 batang pohon ganja dan mengaku menanamnya sejak Desember lalu,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Hery Nurcahyo, Senin (18/2/2019), kemarin.

Menurut Heri, sebelum menanam di lahan Perhutani Purwakarta, Sarwin pernah menanam pohon ganja di kawasan Kecamatan Pangkala, Kabupaten Karawang. Namun karena gerak geriknya tercium polisi, ia menghentikan aktivitasnya.

Ia kembali melihat peluang menanam ganja di Purwakarta saat orangtuanya pindah lahan garapan.

“Pelaku ini ikut dengan orang tuanya. Awalnya menggarap lahan di Karawang dan sudah menanam ganja. Karena orang tuanya pindah lahan garapan di Purwakarta, ia juga pindah. Dia kembali menanam di Purwakarta,” tutur Hery.

Terungkapnya ladang ganja di lahannya, membuat Perhutani sibuk meningkatkan patroli dan penyisiran di lahan seluas 2.200 hektare milik Perhutani itu.

Administrasi Perum Perhutami KPH Purwakarta Sukidi mengatakan ladang ganja seluas 1,5 hektare itu masuk Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), mengingat posisinya yang berada di bantaran Waduk Juanda Jatiluhur, sehingga berfungsi sebagai penyangga.

“Lokasi itu tidak diperuntukkan menjadi lahan garapan, karena berfungsi sebagai penyangga Waduk Jatiluhur,” kata Sukidi, seperti dikutip dari detik.com

Pihak perhutani membiarkan lahan tersebut dan hanya ditanami pohon bambu. Lahan tersebut diduga kuat sudah dialihfungsikan oleh pelaku, lalu menggantinya dengan menanam pepaya dan cabai rawit.

Kini di lokasi penemuan ganja ini sudah dipasang garis polisi. Semua barang bukti sudah disita polisi.

Exit mobile version