Lagu Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein berjudul ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ menuai kecaman luas karena liriknya dinilai merendahkan perempuan. Kontroversi berujung pada somasi terbuka, kritik anggota DPR, hingga pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini menjadi salah satu polemik kepemimpinan daerah terhangat dalam beberapa bulan terakhir sekaligus menyoroti sensitivitas isu gender di ruang publik.
Kronologi Kontroversi Lagu Bupati Purwakarta
Lagu berbahasa Sunda ciptaan Om Zein itu diunggah ke akun TikTok pribadinya pada Januari 2026. Sejumlah lirik dinilai menyinggung pengalaman biologis perempuan dan mengandung objektifikasi seksual. Sejumlah pihak menilai muatan lirik tersebut tidak pantas dipublikasikan oleh seorang kepala daerah.
Bupati menjelaskan lagu tersebut dibuat pada 2020, sebelum ia menjabat, sebagai refleksi perjalanan spiritual pribadinya. Menurutnya, lirik itu merupakan ungkapan rasa syukur dan cerita tentang dirinya sendiri, bukan untuk menyinggung pihak tertentu. Namun, penjelasan itu tidak meredam gelombang kritik publik.
Perdebatan meluas setelah Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyampaikan kritik terbuka melalui media sosial. Lagu yang sempat viral di berbagai platform digital itu akhirnya dihapus Om Zein dari seluruh akun media sosialnya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Rangkuman polemik lengkap sudah diulas beragam media termasuk Detik News.
Kritik Keras dari DPR
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya menyatakan tidak menemukan ruang untuk memaknai lirik lagu tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan. Kritik senada datang dari Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Selly Andriany Gantina, yang menilai lagu itu berpotensi masuk kategori pelecehan seksual nonfisik.
“Kita mati-matian melawan patriarki, tapi narasi itu justru lahir dari kepala daerah. Sepositif apa pun saya memaknainya, saya tak menemukan ruang penghormatan pada perempuan.” — Atalia Praratya, Anggota Komisi VIII DPR RI
Selly Andriany Gantina menegaskan lirik lagu tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, Pasal 4 ayat 1 UU TPKS memasukkan komentar bernuansa seksual dalam kategori pelecehan seksual nonfisik, yang dapat dikenai sanksi pidana hingga sembilan bulan. Naskah lengkap UU TPKS bisa dibaca pada JDIH BPK RI.
Selly juga menolak dalih humor sebagai pembenaran. Ia menilai lagu tersebut tidak mengandung nilai edukasi meski diklaim untuk mempromosikan bahasa Sunda. Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf meminta Menteri Dalam Negeri memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak memengaruhi citra pemerintahan daerah.
Somasi dari Jabar Bantuan Hukum
Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) resmi melayangkan somasi terbuka kepada Om Zein pada Rabu (1/7/2026). JBH menilai lirik lagu tersebut memuat diksi dan substansi yang merendahkan martabat perempuan secara vulgar. Lembaga tersebut menuntut penghentian seluruh aktivitas produksi, distribusi, hingga monetisasi lagu.
“Setelah transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum, ditemukan fakta bahwa lagu tersebut memuat substansi yang mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan.” — Riyan Bintana Hasan, Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum
JBH, yang fokus menangani kasus perempuan dan anak, juga meminta Om Zein menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan. Somasi bernomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tersebut menjadi salah satu tekanan hukum utama dalam kasus ini.
Permintaan Maaf dan Pemeriksaan Kemendagri
Menanggapi kecaman, Om Zein menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menegaskan tidak bermaksud merendahkan atau melakukan pelecehan seksual verbal terhadap pihak mana pun. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia menghapus video lagu dari seluruh platform media sosial pribadinya.
Kementerian Dalam Negeri kemudian turun tangan. Bupati Purwakarta diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Jumat (3/7/2026) selama delapan jam, dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Pemeriksaan dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Sang Made Mahendra Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan Om Zein dicecar 60 pertanyaan seputar pembuatan dan publikasi lagu. Dalam pemeriksaan, Bupati Purwakarta menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
“Latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa dipilih narasi seperti itu. Bagaimana lagu itu disusun dan dipublikasikan, itu yang berkembang menjadi 60 pertanyaan.” — Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri
Perspektif Budayawan
Budayawan Sunda Budi Setiawan atau Budi Dalton menilai lagu tersebut tidak dapat dimaknai hanya dari niat penciptanya. Menurutnya, sebuah karya seni juga hidup melalui tafsir publik setelah beredar luas. Ia menyebut lagu itu berada di antara ekspresi seni, humor satiris, maskulinitas, dan kontroversi gender.
Selly Gantina menambahkan bahwa polemik ini menunjukkan upaya membangun kesetaraan gender tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Ia menekankan bahasa, humor, dan karya seni bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial di masyarakat. Kasus kepala daerah lain yang menjadi sorotan bisa dibaca pada laporan Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan tersangka KPK.
Kontroversi lagu Bupati Purwakarta menjadi pengingat bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab lebih besar atas dampak sosial dari karya maupun pernyataan mereka. Proses hukum dan etika yang berjalan diharapkan menjadi pembelajaran tentang pentingnya sensitivitas gender di ruang publik.

