Beritaenam.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan dana awal kampanye sebanyak Rp 11,9 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). TKN menyatakan dana paling banyak berasal dari sumbangan partai politik dan perusahaan.
“Paling banyak dari sumbangan partai politik dan perusahaan,” kata Sekretaris TKN KIK, Hasto Kristiyanto di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu, 22 September 2018.
Hasto tidak merinci besaran dana kampanye awal yang didapat dari parpol ataupun perusahaan. Namun ia menerangkan Rp 8,5 miliar dari dana itu berbentuk kas, sedangkan Rp 3,4 miliar berbentuk barang.
Koalisinya, kata Hasto, menampung dana tersebut di rekening khusus dana kampanye atau RKDK yang dibuat sejak 20 September 2018. Rekening dibuat bertingkat mulai dari level kabupaten/kota hingga provinsi.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 hari ini.
Laporan Awal Dana Kampanye (LKDK) mencakup, saldo awal dan sumber perolehan, jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum penyampaian LADK dan penerimaan sumbangan dan NPWP paslon.
Bendahara TKN KIK Sakti Wahyu Trenggono mengatakan skema dana kampanye akan didapatkan dari perseorangan, korporasi, dan partisipasi masyarakat.
“Jadi, siapa pun yang ingin pemerintahan ini berkelanjutan, tentu kami persilakan menyumbang,” ujarnya.
Untuk menggalang dana dari perseorangan dan masyarakat, kata Trenggono, koalisinya akan menyebarkan nomor rekening khusus dana kampanye tersebut kepada publik.
Sementara itu, untuk menggalang dana dari korporasi atau pengusaha, koalisi akan menggalang dana dengan menggelar gathering pengusaha.
Dalam peraturan KPU, sumbangan dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden dibatasi. Adapun dana yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak bernilai Rp 25 miliar.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar, serta dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.
Sumber: tempo.co