Site icon Beritaenam.com

MA Setuju dengan Pembubaran HTI Karena Ingin Mengganti NKRI Menjadi Khilafah

beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) setuju dengan pembubaran HTI yang dilakukan Menkumham. Sebab, HTI menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan ingin mengganti NKRI menjadi khilafah.

Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” demikian lansir website MA, Kamis (28/2/2019).

Perkara nomor 27 K/TUN/2019 itu diadili oleh ketua majelis kasasi Supandi. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Is Sudaryono dan HM Harry Djatmiko.

“Melalui pendekatan historis, Para Pendiri Bangsa telah menyepakati Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia sedangkan Pemohon Kasasi/Dahulu Penggugat telah melakukan kegiatan yang mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila oleh karenanya secara substansi tindakan Pemohon Kasasi/Dahulu Penggugat telah melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas beserta penjelasannya sehingga cukup alasan hukum kepada Pemohon kasasi/darulu penggugat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat 2 juncto Pasal 61 ayat 3 Perppu Ormas,” papar majelis.

HTI dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Nomor 17 tentang Ormas yang prosedur penjatuhan sanksinya singkat dan cukup meminta pertimbangan dari instansi terkait in casu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI. Oleh karenanya secara prosedural tindakan Termohon Ormas HTI telah sesuai dengan Pasal 61 ayat (4).

“Dengan demikian, penertiban keputusan tata usaha negara objek sengketa tidak mengandung cacat yuridis dari segi kewenangan, prosedur maupun substanti serta tidak bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Oleh karenanya gugatan pemohon harus ditolak,” putus MA dengan suara bulat.

Exit mobile version