Beritaenam.com — MABESPolri menyatakan buron DST tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara langsung untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 di markas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan berdasarkan penelusuran saat itu yang datang untuk diperiksa di ruang Karokorwas PPNS Bareksrim–yang masih dipegang Brigjen pol Prasetijo Utomo–adalah orang lain.
“Yang datang itu bukan Djoko Tjandra tapi mengaku Djoko Tjandra,” kata Awi menyatakan pihaknya telah memastikan hal tersebut dengan memeriksa rekaman video pengawas (CCTV).
Dia memastikan orang tersebut berbeda dari rupa Djoko Tjandra yang terungkap selama ini. Pun, sambungnya, berdasarkan keterangan dari dokter yang kala itu memeriksa.
“Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang di TV beda,” kata Awi.
Kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan pembuatan surat Covid itu dilakukan di Gedung Bareskrim. Prasetijo saat itu memanggil dokter dari Pusdokkes Polri ke ruangannya.
Keterangan itu, kata Argo, didapat usai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap terhadap dokter tersebut. Namun, demikian, Argo belum bisa memastikan dua orang tidak dikenal yang menjalani tes cepat (rapid test) risiko infeksi virus corona tersebut.
“Memang benar, jadi dokter tadi dipanggil oleh Brigjen Pol. Prasetijo, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid [test],” ujar Argo .
“Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Djoko Tjandra,” imbuh dia.
Prasetijo sendiri telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis karena ulahnya yang diduga membantu buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 tersebut.
Selain itu, Prasetijo pun harus menjalani penahanan sementara selama 14 hari di ruang provost guna diperiksa lebih lanjut oleh Divpropam.
Kemarin, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan mengenakan pidana terhadap Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang menerbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.
Sanksi pidana itu, kata Sigit, adalah opsi ketiga dari tiga bentuk penanganan yang diberikan kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penanganan perkara, kata dia, saat ini masih dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Nantinya, Bareskrim akan melanjutkan investigasi Propam tersebut.
Tim Sukses Trunojoyo Satu Bermain? Klik ini
Menurut Info ada tiga kelompok yang menonjol dan berpeluang besar menjadi penerus Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Ketiga kelompok itu adalah Geng Solo, Geng Idham dan Geng Netral.
Geng Solo diartikan sebagai para jenderal yang pernah bertugas di Solo, daerah asal Presiden Joko Widodo.
Sedangkan Geng Netral adalah para jenderal yang dekat dengan semua pihak.
“Nanti (bulan-bulan berakhiran, Red) ber itu sudah semakin tajam,” pungkas jenderal Idham Aziz (Kapolri) menyinggung ihwal calon penggantinya.
Kapolri Minta Maaf — Klik ini