Site icon Beritaenam.com

Mahfud MD: Isu Ma’ruf Amin Diganti Ahok Digoreng Buat Dulang Suara

Mahfud MD.

beritaenam.com, Jateng – Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD menyayangkan isu Ma’ruf Amin digantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP terus berkembang. Ia menilai isu tersebut sengaja dipanas-panasi segelintir orang untuk mendulang suara.

“Sayang isu ini masih berkembang buat memanas-manasi orang dan mendulang suara,” kata Mahfud disela Dialog Kebangsaan di Stasiun Solo Balapan, Rabu (20/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan mustahil BTP menggantikan Ma’ruf Amin sebagai Cawapres nomor urut 01 mendampingi Capres Petahana Joko Widodo ( Jokowi).

“Sesuai Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), BTP atau Ahok tidak mungkin bisa menggantikan posisi Ma’ruf Amin, seperti isu yang beredar selama ini,” tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, akibat isu yang dihembuskan itu, tak sedikit masyarakat mempercayai. Namun bagi yang paham mengenai aturan, ia yakin mereka tidak akan mempercayainya.

“60 Hari sebelum Pemilu, Paslon tidak boleh diganti. Dan ini sudah tinggal 59 hari, jadi tidak mungkin Ma’ruf Amin digantikan Ahok,” tandasnya.

Pertimbangan lain yang membuat penggantian tersebut tak bisa dilakukan adalah adanya denda yang akan dijatuhkan kepada Paslon yang mengundurkan diri.

“Bukan hanya denda tetapi kalau ada Paslon yang mundur juga akan dihukum pidana selama 5 tahun. Ini sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang calon mengundurkan diri,” jelasnya.

Dilansir dari merdeka.com, Menurut Mahfud, dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai denda sebesar Rp 50 miliar dan hukuman pidana 5 tahun bagi calon yang mengundurkan diri.

Sementara untuk partai politik yang mencabut dukungan, ketuanya juga bisa dihukum 6 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar.

Yang sangat tidak memungkinkan bagi Ahok adalah status mantan narapidana yang disandangnya.

“Untuk menjadi pengganti, syaratnya sama dengan saat mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Salah satunya adalah tidak pernah diancam hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih,” katanya lagi.

Exit mobile version