Site icon Beritaenam.com

Mahfud MD: Secara De Jure FPI Telah Dibubarkan

Beritaenam.com — Pemerintah Indonesia telah melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Pemerintah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukannya karena tidak lagi legal standing ,” kata Mendagri dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hukum. Urusan Keamanan di sini pada hari Rabu.

Mahfud menuturkan, secara de jure FPI telah dibubarkan sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

Namun sebagai organisasi, FPI terus melakukan aktivitasnya dengan melanggar ketertiban dan hukum, termasuk melakukan tindak kekerasan, melakukan razia sepihak. , dan berperan penting dalam provokasi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan semua kegiatannya, tegasnya.

“Kalau ada organisasi yang mengaku FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak mulai hari ini,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan, pelarangan itu juga berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G.Plat, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Boy Rafly Amar.

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto, Laoly, Karnavian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Burhanuddin, Plate, Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan juga hadir dalam acara tersebut.

Exit mobile version