Site icon Beritaenam.com

Maklumat Kapolri Disebar, Paslon dan Timses Wajib Patuh Prokes

[ad_1]

POLRESTA Sidoarjo mulai mensosialisasikan Maklumat Kapolri

Nomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis itu disebarluaskan dalam bentuk banner dan poster dipasang di banyak titik. Di antaranya di kantor KPU, Bawaslu, kantor polisi, kantor kecamatan, balai desa, posko paslon cabup-cawabup, tempat-tempat umum, fasilitas publik, dan sejumlah tempat lain.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, tujuan disebarnya Maklumat Kapolri tersebut agar masyarakat memahami disiplin prokes. Khususnya bagi para paslon cabup-cawabup dan tim sukses (timses) supaya mematuhi prokes baik dalam tahap kampanye hingga berakhirnya Pilkada 2020 nanti.

“Situasi kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo yang kondusif, serta perkembangan covid-19 di wilayah kita yang sudah terkendali jangan sampai tidak kita jaga dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” tegas Sumardji.

Sumardji berharap Pilkada Kabupaten Sidoarjo 2020 jangan sampai menjadi penyebab munculnya klaster baru penyebaran covid-19. Sebab hal itu bisa saja terjadi apabila semua pihak tidak mentaati peraturan prokes yang sudah ditetapkan.

Maklumat Kapolri ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi klaster baru, salah satunya adalah pilkada. Terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri dalam maklumat tersebut, salah satunya menekan klaster virus corona di pilkada.

Berikut beberapa poin penekanan dari Maklumat Kapolri yang diterbitkan pada 21 September tersebut.

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (J-1)


[ad_2]

Source link

Exit mobile version