beritaenam.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah menjalani sidang vonis majelis hakim pada hari ini terkait dugaan melakukan korupsi. Karena divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Terkait hal itu Karen mengaku pasrah terhadap putusan majelis hakim.
“Saya hanya bergantung sama yang di atas (Tuhan) saja,” kata Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Karen juga mengaku belum mengetahui terima tidaknya putusan majelis hakim nantinya. Dia perlu berkomunikasi dengan penasihat hukum.
“Harus diskusi sama penasehat hukum dulu soalnya belum tahu. Ini bukan seorang Karen Agustiawan, ini ujungnya bahkan ke Pertamina, BUMN, investasi untuk Indonesia,” jelas dia.
Dalam perkara ini Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman uang pengganti Rp284 miliar karena dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam “participating interest” (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
“Sesehat-sehatnya orang yang ditahan, jiwanya pasti tidak sehat,”‘ tambah Karen.
Saat disinggung kondisi kesehatan, Karen mengaku sehat, tetapi kondisi jiwa saat ini diakuinya sedang tidak sehat karena ditahan di penjara.
“Sesehat-sehatnya orang yang ditahan jiwanya pasti nggak sehat,” tuturnya.
Karen sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).
Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti. Karen dituntut membayar uang pengganti Rp 284 miliar karena merugikan negara.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, negara mengalami kerugian Rp 568.066.000.000 atas perbuatan tersebut.