Site icon Beritaenam.com

Mantan Ka BIN: Pemerintah Harus Siapkan Sanksi bagi Eks Anggota HTI

Hendropriyono.

beritaenam.com, Yogyakarta – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono, mendesak Pemerintah segera menyiapkan regulasi yang mengatur sanksi untuk eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) apabila mereka berulah di kemudian hari.

“Nah, kalau sekarang HTI dibubarkan, apa gunanya kalau tidak ada sanksi,” ujar Hendropriyono kepada wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (13/3/2019).

Hendropriyono lalu bercerita mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan pemerintah tahun 1965. Dijelaskannya, ada sanksi mengikat bila eks PKI masih menyebarkan marxisme-leninisme.

“Kalau PKI ini menyebarkan lagi ideologi yang nonnasionalis yaitu komunisme, marxisme, leninisme maka ada sanksi pidananya yaitu hukuman penjara 6 tahun,” sebutnya.

“Kalau dia membuat ulah hukumannya naik menjadi 12 tahun. Kalau sampai mau mengganti Pancasila, komunisme mau mengganti Pancasila maka sanksi pidananya berupa ancaman 20 tahun penjara,” sambungnya, seperti dikutip dari detik.com

Meskipun ada regulasi yang mengatur sanksi buat eks PKI, namun perlakuan berbeda justru diterima eks HTI. Padahal kedua organisasi tersebut ditengarai sama-sama ingin mengganti ideologi Pancasila.

“Nah itu tidak ada (sanksi mengikat buat eks HTI). Karena itu menurut saya ini hukum tidak berbicara. Saya hanya mengingatkan kepada kalian-kalian, kalau saya sudah tua,” kata Hendro.

“Kita harus konsekuen, jangan pura-pura membubarkan (HTI) tapi enggak ada sanksinya. Kalau dulu kan kita bikin (regulasi), begitu kita bubarkan PKI ada sanksi (yang mengikat),” tutupnya.

Exit mobile version