Site icon Beritaenam.com

Mendagri: Kita akan Pertimbangkan Petisi Tolak Perpanjangan Izin FPI

Tjahjo Kumolo.

beritaenam.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mempertimbangkan petisi online yang meminta Kemendagri tidak memperpanjang izin FPI. Namun Tjahjo mengaku belum ada pembahasan terkait persoalan itu.

“Itu (petisi) nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetap menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak. Tapi ini belum sampai kita bahas, karena belum ada pengajuannya,” kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Selain itu, Tjahjo mengatakan juga akan melakukan evaluasi terhadap organisasi pimpinan Habib Rizieq Syihab itu.

Namun dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada surat pengajuan perpanjangan izin yang dilayangkan FPI, sehingga pihaknya belum bisa membahas atau melakukan evaluasi.

“Kami dapat suratnya juga belum kok. Masih Juni kok, kenapa kok ribut? Begitu nanti ada surat ke kami minta perpanjang, ya, baru kita lakukan evaluasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tuturnya.

“Dan FPI juga mengevaluasi diri sendiri bagaimana selama ini, gitu aja. Belum nih, belum ada apa-apa (surat pengajuan) kok,” imbuh Tjahjo, seperti dikutip dari detik.com

Sebelumnya, beredar petisi daring (online) untuk menyetop izin FPI yang muncul pada Minggu (5/5). Petisi itu berjudul ‘Stop Ijin FPI’, yang dibikin oleh Ira Bisyir.

Petisi itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Petisi ini mengajak orang-orang menolak perpanjangan izin FPI yang akan segera berakhir.

“Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,” demikian tulis pembuat petisi.

Petisi itu muncul saat izin lima tahunan FPI menjelang berakhir. Dilihat dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Berselang tiga hari dari kemunculan petisi anti-FPI, muncul petisi pro-FPI. Judul petisinya adalah ‘Dukung FPI terus eksis’. Petisi ini dibikin oleh Imam Kamaludin, yang ditujukan untuk Mendagri.

“FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensi-nya. Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini. Bantu FPI untuk selalu ada disaat masyarakat membutuhkan bantuan,” tulis Imam di petisi itu.

Exit mobile version