Site icon Beritaenam.com

Mendagri Teken Surat Edaran, PNS Korup Harus Dipecat!

Ilustrasi PNS.

Beritaenam.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran terbaru mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat korupsi.

Melalui surat edaran itu, ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan pada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia.

“Memberikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Surat itu ditembuskan pula ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Surat edaran itu sekaligus membuat surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dalam surat itu tidak disebutkan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tetapi hanya tentang larangan agar PNS korup itu tidak diangkat dalam jabatan struktural.

Perihal PNS korup tak dipecat itu sebelumnya menjadi bahasan KPK bersama BKN, KemenPAN-RB, dan Kemendagri.

Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji.

Tjahjo juga sempat mengatakan pada saat itu bila surat edaran tertanggal 29 Oktober 2012 itu seolah-olah membolehkan PNS korup tetap berada di jabatan struktural, tanpa dipecat.

“Ini yang menjadi kendala,” ucap Tjahjo saat itu.

Exit mobile version