Beritaenam.com | Industri pusat data atau data center kini menjadi penggerak utama ekonomi dan teknologi, berperan penting dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia. Menyadari potensi besar Indonesia sebagai hub pusat data regional dan internasional, Pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan afirmatif yang mendukung iklim investasi dan inovasi di sektor ini.
Kebijakan Afirmasi untuk Pusat Data
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, Pemerintah tengah menyiapkan dua kebijakan utama guna memperkuat industri pusat data nasional. Kebijakan tersebut meliputi penguatan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Lingkup Publik.
“Dengan kedua regulasi ini, kami optimistis dapat menghadirkan layanan pusat data yang andal, melindungi kepentingan nasional, serta memperkuat potensi pasar industri pusat data,” ujar Budi Arie dalam acara Data Center Industry Dialogue yang berlangsung di Jakarta Selatan, Rabu (11/09/2024).
Peluang Regulasi untuk Sektor Privat
Selain untuk sektor publik, Menkominfo juga membuka peluang bagi regulasi terkait pusat data sektor privat. Ketentuan ini tertuang dalam PP PSTE serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat. Menurutnya, kedua ketentuan tersebut sedang dalam tahap penelaahan guna memastikan optimalisasi nilai ekonomi dari industri pusat data.
“Kajian terhadap regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam beberapa norma kunci, seperti klasifikasi data, akses sistem, serta pengawasan hukum terkait pusat data,” jelas Budi Arie.
Mendukung Iklim Persaingan yang Sehat
Menkominfo menegaskan bahwa revisi terhadap regulasi bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan sehat, yang akan mendorong pertumbuhan industri pusat data. Hal ini juga mencakup kemudahan fasilitas investasi, seperti penyediaan lahan, pasokan energi, serta penerapan energi hijau dalam operasional pusat data.
“Regulasi ini akan mendukung perkembangan industri pusat data yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, sejalan dengan tujuan keberlanjutan (SDGs),” tambahnya.
Industri Pusat Data sebagai Pilar Transformasi Digital
Menteri Budi Arie berharap industri pusat data di Indonesia dapat tumbuh pesat dan menjadi salah satu pilar utama dalam agenda transformasi digital nasional menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan lingkungan regulasi yang kondusif bagi investasi dan inovasi di sektor ini.
“Kami memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung pertumbuhan industri dan menarik lebih banyak investasi asing serta lokal ke sektor pusat data di Indonesia,” tegasnya.
Apresiasi untuk Pelaku Industri
Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo juga mengapresiasi penyelenggaraan dialog bertema Data Center: The New Engine for Indonesia Economy yang digagas oleh CNBC Indonesia. Acara ini menjadi forum untuk mengeksplorasi peluang dan tantangan dalam industri pusat data.
“Saya berterima kasih kepada seluruh pelaku industri pusat data di Indonesia yang terus berupaya mendorong pertumbuhan sektor ini. Semoga kolaborasi dan inovasi yang terjalin semakin memperkuat posisi Indonesia di kancah industri pusat data internasional,” ucap Budi Arie.
Acara Data Center Industry Dialogue dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Pemimpin Redaksi CNBC Indonesia Wahyu Daniel, Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo, dan Presiden Direktur PT DCI Indonesia Otto Toto Sugiri.